Pilpres 2019
JPPR Temukan Adanya Dugaan Penyumbang Fiktif Dana Kampanye untuk Capres Jokowi dan Prabowo
Alwan Ola Riantoby menemukan dugaan adanya penyumbang fiktif mereka temukan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menemukan adanya dugaan penyumbang perseorangan dengan identitas fiktif atau penyumbang fiktif, pada pasangan calon presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
Manajer Pemantauan Seknas JPPR Alwan Ola Riantoby menemukan dugaan adanya penyumbang fiktif mereka temukan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) paslon Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Pada pasangan calon Presiden dan Wakil Prsieden nomor urut 01 (Jokowi- Ma’ruf) dengan jumlah penyumbang fiktif sebanyak 18 orang dengan kategori penyumbang fikitif," ujar Ola lewat keterangaj resmi yang diterima, Selasa (15/1/2019).
Sedangkan untuk pasangan calon presiden nomor urut 02, ditemukan penyumbang fiktif sebanyak 12 orang.
"Dari ketegori sumbangan kelompok, JPPR menemukan adanya peyumbang fiktif dengan jumlah 3 sumbangan kelompok fiktif pada laporan LPSDK pasangan Prabowo-Sandi," ujar Ola.
Jumlah penyumbang perseorangan terbanyak ada pada pasangan calon Jokowi-Ma’ruf Amin dengan 130 penyumbang perseorangan dengan total jumlah sumbangan Rp 121,438,260.
• Prabowo Subianto Janji Naikkan Gaji Hakim, Jaksa Hingga Aparat Kepolisian
Sedangkan untuk pasangan calon Prabowo-Sandi jumlah peyumbang perseorangan hanya 25 peyumbang, dengan total jumlah Rp 56.192.500.
Ola menjelaskan, format LPSDK kedua pasangan calon tidak memenuhi aspek transparan, karena hanya memuat nama penyumbang.
Hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU nomor 34 Tahun 2018, bahwa penyumbang harus mencantumkan identitasnya seperti, NPWP, KTP, dan alamat peyumbang.
"Kondisi ini tentu menyulitkan masyarakat (pemilih) dalam melakukan investigasi lapangan terhadap sumbangan dana kampanye," ujar Ola.
"Bawaslu dan stakeholder (Kepolisian dan Kejaksaan) harus melakukan analisis serta investigasi terhadap kejanggalan jumlah sumbangan," lanjutnya.