3 Pelaku Hipnotis yang Tipu Seorang Ibu Usai Mengaji di Depok Sudah Raup Puluhan Juta Rupiah
ko Purwanto (50), Sulawaedana (50), dan Harun Bakri (46) resmi jadi tersangka karena menipu Herlinawati (53) dengan cara menghipnotis di Depok.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Joko Purwanto (50), Sulawaedana (50), dan Harun Bakri (46) resmi jadi tersangka karena menipu Herlinawati (53) dengan cara menghipnotis dan berpura-pura dapat melipatgandakan uang.
Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya Iptu Prihatin mengatakan ketiga pria paruh baya itu termasuk penjahat kambuhan yang sudah beberapa kali beraksi dengan cara serupa dan mengaku warga negara Brunei Darussalam.
"Hasil pemeriksaan mereka sudah puluhan kali beraksi dengan cara serupa. Mengaku sebagai warga negara Brunei Darussalam yang bisa melipatgandakan uang dalam waktu singkat," kata Prihatin saat dihubungi wartawan di Sukmajaya, Depok, Jumat (18/1/2019).
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Sukmajaya, Joko, Sulawaedana, dan Harun mengaku selalu menjalankan aksinya bersama-sama dan uang hasil kejahatan mereka dibagi rata.
Tiga tersangka yang sempat diamuk massa sebelum digelandang ke Polsek Sukmajaya itu setidaknya sudah meraup untung puluhan juta dari sejumlah korban yang berhasil ditipu.
"Pelaku sudah sering beraksi, mereka selalu menjalankan aksinya bersama-sama. Pas diperiksa mereka mengaku sudah menipu beberapa korban, di antaranya sampai ada yang puluhan juta," ujarnya.
Warga Jakarta Timur dan Jakarta Pusat itu membawa sejumlah uang dolar Singapura, uang mainan, dan perhiasan guna memperdaya korbannya.
Setelah korban menyerahkan hartanya, tiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukmajaya itu kabur meninggalkan korban dalam keadaan linglung.
"Mereka membawa sejumlah uang dolar Singapura, uang mainan, dan perhiasan agar korban percaya. Setelah korban percaya dan menyerahkan hartanya mereka kabur. Pengakuan mereka korban seperti linglung saat ditinggal," tuturnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Joko, Sulawaedana, dan Harun dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penyidik, lanjut Prihatin masih memeriksa tersangka guna memastikan apa sebelumnya mereka pernah melakukan tindak pidana lain dan ada pihak lain yang terlibat.
"Dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukumannya empat tahun penjara. Sekarang sudah jadi tersangka, tapi masih kita dialami keterangan mereka untuk memastikan pernah terlibat kejahatan lain atau tidak," tuturnya.
Sebelumnya, Herlinawati nyaris jadi korban hipnotis usai menghadiri pengajian di Majelis Taklim Al Khoiri di Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Depok pada Kamis (17/1/2019) sekira pukul 12.30 WIB.
Paur Humas Polresta Depok Ipda I Made Budi mengatakan tiga pria paruh baya itu menghampiri Herlinawati dan menepuk punggung sampai akhirnya korban diduga mengikuti kehendak pelaku lalu masuk ke mobil Toyota Avanza berpelat B 1550 PIA.