Terjerat Masalah Ekonomi, Pemuda 20 Tahun Nekat Jadi Bandar Narkoba
Terjerat masalah ekonomi, jadi alasan pemuda berinisial HAP (20) nekat jadi bandar narkoba. HAP awalnya sebagai pemakai narkoba.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Terjerat masalah ekonomi, jadi alasan pemuda berinisial HAP (20) nekat jadi bandar narkoba.
Saat diinterogasi pihak kepolisian di depan awak media, ia mengaku sudah enam bulan terakhir ini memperjual belikan barang haram narkoba jenis sabu.
"Sudah enam bulan (jadi bandar narkoba), baru kali ini tertangkap polisi," ucapnya di Mapolsek Cipayung, Jumat (18/1/2019).
Selain menjual narkoba, HAP juga mengaku sudah lebih dari setahun belakangan ini mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Awalnya saya pemakai (narkoba), tapi karena ada masalah ekonomi akhirnya saya ikut jualan," ujarnya.
Dikatakan HAP, sebagian besar pelanggannya adalah orang dewasa dan ia mengaku memperjual belikan narkoba lewat aplikasi chatting.
"Saya enggak pernah mengedarkan ke anak kecil, pelanggan saya kebanyakan usianya di atas saya," kata HAP.
Ia menerangkan, uang hasil penjualan barang haram narkoba ini digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya ini, HAP mengaku sangat menyesal dan tidak akan melakukan perbuatannya ini lagi.
"Iya saya kapok, enggak mau lagi seperti ini," ucap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, HAP ditanggap pihak kepolisian di Jalan Raya Hankam, tepatnya di Jembatan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur pada 15 Januari 2019 lalu sekira 21.30 WIB.
"Pelaku kami tangkap saat tengah berada di pinggir jalan, tim yang sudah mengintai langsung mendatangi pelaku dan melakukan penggeledahan," ujar Kapolsek Cipayung Kompol Darmo.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 0,33 gram.
Sabu tersebut disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok jenis Magnum Mild.
"Sabu kami temukan di dalam bungkus rokok magnum mild yang dipegang di tangan kirinya," kata Darmo.
• Mantan Pacar Disebut Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Syahrini Justru Sibuk Lakukan Ini
• KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Gedung Sekolah di Jakarta Barat Jadi Gudang Narkoba
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 144 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.