Pemkot Bekasi Setuju Mendikbud Hapus Syarat SKTM PPDB 2019
Ali Fauzie mengatakan, kebijakan penghapusan syarat SKTM oleh pemerintah pusat dinilai sesuai dengan kebijakan daerah
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi setuju dengan kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Keudayaan (Kemendikbud), yang menghapus syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzie mengatakan, kebijakan penghapusan syarat SKTM oleh pemerintah pusat dinilai sesuai dengan kebijakan daerah yang telah dijalankan Pemkot Bekasi.
Sejak dua tahun lalu, Pemkot Bekasi sudah tidak lagi memasukkan syarat SKTM untuk mendaftar sekolah bagi calon sisiwa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sebagai gantinya, pemkot menggunakan syarat kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan melalui Dinas Sosial.
"Kita setuju dengan kebijakan itu (penghapusan syarat SKTM) karena sudah dua tahun lalu kita sudah tidak gunakan SKTM, kita gunakan kartu PKH dari Disnos," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu, (20/1/2019).
Sejak awal, penggunaan SKTM menurut dia lebih riskan disalahgunakan. Sedangkan PKH merupakan program Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial pemerintah kota/kabupaten.
"Kalau data PKH itu kan yang menetapkan miskin itu dari dinas sosial, jadi diharapkan lebih valid dan tepat sasaran bahwa orang yang bersangkutan memanf kondisinya tidak mampu," kata Ali.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) secara resmi telah menghapus jalur Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM).
• Edy Rahmayadi Sebut Tak Ada Tekanan Politik Dibalik Pengunduran Dirinya
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019, di Gedung Kemendikbud, Jakarta (15/1/2019).
"SKTM itu justru banyak disalahgunakan keluarga mampu untuk mendapatkan sekolah favorit mereka. Padahal, sebenarnya SKTM awalnya dibuat untuk melindungi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah," tegas Muhadjir Effendy.
Mendikbud menambahkan, menimbang evaluasi PPDB 2018 yang melihat SKTM lebih banyak mudarat daripada manfaatnya maka melalui Permendikbud baru ini pemerintah memutuskan untuk menghapus jalur SKTM.
"Kami menerima banyak masukan dari para kepala daerah dan evaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu. Melihat lebih banyak mudarat daripada manfaat maka pemerintah memutuskan untuk menghapus SKTM dalam PPDB 2019," ujar Mendikbud.
