Ahok Bebas
Ahok Bebas Murni dan Bisa Langsung Pergi ke Luar Negeri, Ade Sukmanto: Silahkan Saja, Sudah Haknya
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan bebas dari masa hukuman pada Kamis (24/1/2019).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan bebas dari masa hukuman pada Kamis (24/1/2019).
Lusa, Ahok akan bebas murni setelah menjalani hukuman penjara karena kasus penodaan agama.
"Ahok bebas murni," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Ade Sukmanto, saat saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).
Ade menjelaskan, karena bebas murni dan bukan narapidana yang mendapat Pembebasan Bersyarat, maka Ahok tidak berkewajiban melakukan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kemenkumham.
Oleh karena itu, Ahok dapat melakukan aktivitas sebagaimana warga biasa, termasuk bepergian ke luar negeri.
"Silahkan saja, sudah haknya," imbuhnya.
Perjalanan kasus yang membawa Ahok ke penjara saat menjabat Gubernur DKI Jakarta sempat menjadi perhatian publik di dalam dan luar negeri.
Sejumlah orang di beberapa daerah mempolisikan Ahok selaku Gubernur DKI atas pernyataannya tentang Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada 27 September 2016.
Ada beberapa kali gelombang unjuk rasa massa umat muslim atau dikenal Aksi Bela Islam digelar di Jakarta sebagai reaksi atas pernyataan Ahok yang dianggap menistakan agama.
Satu di antaranya adalah pada 2 Desember 2016 atau dikenal Aksi 212.
Setelah melakukan gelar perkara dengan menghadirkan beberapa saksi pelapor dan ahli, termasuk Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Mabes Polri, akhirnya penyidik meningkatkan pelaporan kasus terkait Ahok ke penyidikan pada 16 November 2016.
Dan keesekan harinya, penyidik menetapkan orang nomor 1 DKI Jakarta itu sebagai tersangka penodaan agama.
Pada 9 Mei 2017 dengan bertempat di aduitorium Kementerian Pertanian di Ragunan Jakarta Selatan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok.
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
Jaksa langsung mengeksekusi putusan tersebut dengan membawa Ahok ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur.