Ini Kata Komisioner KPU Tangsel yang Diadukan Terlibat Partai Politik

Ajat Sudrajat, diadukan Ferly Fathurrohman dari LSM Pena, atas dugaan keterlibatan Ajat di partai Gerindra Tangsel, pada

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, di restoran Sae Pisan, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (22/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Komisioner KPU Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat, diadukan Ferly Fathurrohman dari LSM Pena, atas dugaan keterlibatan Ajat di partai Gerindra Tangsel, pada September 2018 lalu.

Aduan yang pertama kali dilayangkan ke Panwaslu Tangsel itu, terus berlanjut hingga persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Namun seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Ajat akhirnya dinyatakan melanggar Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatran Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017, karena tidak menyebutkan profesinya sebagai tenaga ahli anggota DPR RI dari Gerindra, saat mendaftar jadi komisioner.

"Dipanggil sidang ya datang. Kalau prosesnya lama di DKPP ya itu ranahnya DKPP. Cuma setiap kali ada sidang saya datang. Permasalahan ini ganggu pekerjaan sih enggak. (Rapat) Pleno enggak keganggu," jelas Ajat Sudrajat saat ditemui di restoran Sae Pisan, Serpong, Tangsel, ketika ada acara KPU Tangsel, Selasa (22/1/2019).

Ajat mengaku kaget mendapat aduan bahwa dirinya terlibat di partai Gerindra.

"Ya kaget adalah, orang lurus-lurus saja," ujarnya.

Saat persidangan, Ajat meminta kepada DPC Gerindra Tangsel untuk menghadirkan kadernya yang bernama sama dengan dirinya.

"Ya saya disidang, DKPP, saya memang enggak merasa ada di SK itu ya saya keberatan. Saya minta ke partai Tangsel Gerindra, kalau misalnya memang nama itu memang sama ya hadirkan. Hadir kan Alhamdulillah. Karena memang saya enggak ngerasa di situ," jelasnya.

Akhirnya DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ajat karena dianggap menimbulkan praduga tidak netral.

Bukan karena keterlibatannya ke partai politik, tapi karena ia tidak menyantumkan pengalaman kerjanya sebagai tenaga ahli seorang anggota DPR RI dari fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono.

"Tapi prinsip kejujuran di situ. Kita harus utamakan kejujuran bagi penyelenggara pemilu, ya semua, pelajaran bagi yang lain ya, semua pekerjaan harus dicantumkan," jelasnya.

Bergaya ala Rhoma Irama hingga Sindir Presiden PKS, Kelakar Sudrajat Saat Kampanye di Bekasi

Komisioner KPU Tangsel Dinyatakan Langgar Kode Etik, Ini Putusan DKPP

Ajat mebgaku tidak mengenal pelapor, bahkan saat proses persidangan, tidak berusaha saling mengenal.

"Saya enggak pernah komunikasi, apa lagi interaksi ya," ujarnya.

Ia sudah menerima putusan itu, san menjadi catatan hidupnya bahwa ia pernah diperingatkan keras oleh dewan kehormatan tempatnya bekerja.

"Saya menerima saja, menerima apa jadinya," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved