Abu Bakar Baasyir Bebas

Ali Ngabalin Sebut Soal Abu Bakar Baasyir Tak Ada Urusannya dengan Fadli Zon, Fahri Hamzah Protes

Ali Ngabalin menanggapi pernyataan Fadli Zon yang mengatakan Presiden Jokowi dikoreksi oleh Menko Polhukam soal pembebasan Abu Bakar Baasyir

TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani ditemani Fadli Zon di PN Jaksel pada Senin (17/12/2018). 

"Karena ini bukan forum untuk konferensi pers juru bicara presiden," tambah Karni Ilyas ke Ali Ngabalin.

Ali Ngabalin lantas menjelaskan mengapa ia menjelaskan soal pertimbangan pembebasan Abu Bakar Baasyir.

"Saya tidak mau kalau menggunakan kalimat tentang Presiden dikoreksi oleh menterinya soal Abu bakar bassyri, gimana sih ? dimana ente temukan kalimat itu Fadli ? masa sih orang sekapasatitas seperti anda tidak bisa menemukan kalimat itu ?" kata Ali Ngabalin ke Fadli Zon.

"Anda lihat dong, presiden mengatakan akan bebaskan, menterinya," kata Fadli Zon

"Siapa yang bilang ? di mana mendapatkannya," sela Ali Ngabalin.

"Kemudian Menko Polhukam bilang Presiden jangan grasa-grusu, ada, Anda ini baca apa ga ? Coba baca berita dong," kata Fadli Zon.

Ali Ngabalin mengatakan bahwa Tv One sudah dua kali menyiarkan soal pernyataan Presiden Jokowi soal pertimbangan pembebasan Abu Bakar Baasyir.

 

"Presiden waktu itu mengatakan akan membebaskan dengan alasan kemanusian, masa harus saya putarkan di sini ?" kata Fadli zon ke Ali Ngabalin.

"Jangan menyebarkan berita bohong lagi Fadli," kata Ali Ngabalin.

Fadli Zon lantas menanyakan kepastian apakah Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan atau tidak.

"Jadi akan dibebaskan apa tidak ?," tanya Fadli Zon ke Ali Ngabalin.

"Tidak ada urusanmu, bukan urusan kau, itu bukan urusan Fadli, itu bukan urusan DPR," timpal Ali Ngabalin.

 

Jawaban Ali Ngabalin ini lantas mendapat respon dari Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah menjelaskan bahwa apapun kewenangan yang digunakan oleh Presiden Jokowi harus dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

"Karena pemberian agresi, amnesti, rehabilitasi itu harus mendapat persetujuan atau pertimbangan dari DPR dan mahkamah Agung, karena pada rezim baru sekarang ini tidak ada hak absolute pada presiden untuk memberikan grasi, amnesti dan rehabilitasi," jelas Fahri Hamzah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved