Anies Baswedan Tetapkan Gaji Minimum Kuli Bangunan, Perbankan hingga Pegawai Ritel, Ini Rinciannya
Anies Baswedan tetapkan upah minimun di 11 sektor dan berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2019.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com, peraturan tersebut menetapkan upah minimum pekerja di 11 sektor atau subsektor.
11 sektor atau subsektor tersebut di antaranya bangunan dan pekerjaan umum; kimia, energi dan pertambangan; logam, elektronik dan mesin.
Selain itu ada sektor otomotif, asuransi dan perbankan, makanan dan minuman, farmasi dan kesehatan, serta tekstil, sandang dan kulit.
Tak ketinggalan pula sektor pariwisata, telekomunikasi dan ritel.
Pada surat pengesahan tersebut ditulis upah minimun berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Peraturan tersebut berlaku mulai Selasa (23/1/2019), tepat surat tersebut ditetapkan.
Berikut TribunJakarta.com rangkum rinciannya tiap sektor.
I. SEKTOR BANGUNAN DAN PEKERJAAN UMUM (upah per hari)
1. Pekerja/Knek: Rp157.643,-
2. Tukang Gali: Rp166.729,-
3. Kepala Tukang Batu: Rp182.676,-
4. Tukang Batu: Rp166.729,-
5. Kepala Tukang Kayu: Rp182.676,-
6. Tukang Kayu: Rp166.729,-
7. Kepala Tukang Besi: Rp182.676,-
8. Tukang Besi: Rp166.729,-
9. Kepala Tukang Cat: Rp182.676,-
10. Tukang Cat: Rp166.729,-
11. Tukang Aspal: Rp157.643,-
12. Mandor/Pengawas: Rp194.274,-
13. Instalator: Rp182.676,-
14. Pembantu Instalator: Rp166.729,-
15. Tukang Babat Rumput: Rp157.643, -
16. Kepala Tukang Pasang Pipa/Ledeng: Rp166.729,-
17. Tukang Pasang Pipa: Rp157.643,-
18. Operator Alat Berat: Rp194.274,-
19. Pembantu Operator Alat Berat: Rp166.729,-
20. Tukang Las Rp166.729,-
II. SEKTOR KIMIA, ENERGI DAN PERTAMBANGAN (upah per bulan)
1. Industri bahan kosmetikdan kosmetik: Rp4.039.500,-
2. Industri kimia dasar organik dengan produksi : asam belerang (asam sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), alumunium sulfat dan fatty acid: Rp4.061.928,-
3. Industri kimia dasar organik lainnya: Rp4.061.928,-
4. Industri kimia dasar anorganth gas industri dengan produksi : argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilen dan karbon dioksida: Rp4.061.928,-
5. Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi: Rp4.138.022,-
6. Industri perekat lem: Rp4.138.022,-
7. Industri pewarna/pigmen, cat, tinta, zat pewarna dan jenisnya: Rp4.061.928,-
8. Industri pipa dan selang dari plastik dengan produksi : pipa PVC, selang plastik PVC dan selang plastik PP: Rp4.061.928,-
9. Industri kemasan dari gelas kaca: Rp4.061.928,-
10. Industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi :
a. Tiang dan bantalan beton
b. Adukan semen (ready mix) : Rp4.061.928,-
11. Industri gelas kaca lembaran Rp4.061.928,-
12. Industri kaca pengaman: Rp4.061.928,-
III. SEKTOR LOGAM, ELEKTRONIK DAN MESIN (upah per bulan)
1 Industri kemasan kaleng Rp4.026.235,-
2 Industri besi dan baja dasar (iron and steel making) dengan kegiatan :
a. Besi dan baja dasar paduan
b. Scrap dari baja paduan: Rp4.743.177,-
3. Industri pengecoran besi dan baja dengan produski besi, baja tuang, galvanis dan pelapisan logam : Rp4.743.177,-
4. Jasa pemotongan baja barangbarang logain, termasuk industri paku, brankas, filling kantor dan sejenisnya: Rp4.743.177, -
5. Industri jasa bubut untuk berbagai pekeijaan khusus terhadap logam dan barangbarang dari logam (Industri bubut) : Rp4.752.075,-
6. Industri radio, televisi, alat-alat rekaman suara dan gambar dengan produksi :
a. Pesawat penerima siaran televisi berwarna
b. Tape recorder
c. Audio Compact Disc Player/ CD Player
d. Audio Amplifier : Rp4.648.220,-
7. Industri peralatan rumah tangga dengan menggunakan listrik/industri pompa air, AC, Mesin Cuci; Lemari Es. Kipas Angin, Setrika Listrik, Digital Camera, Handphone: Rp4.648.220,-
8. Industri alat-alat musik : piano/organ, gitar, drum: Rp4.717.471,-
9. Industri kabel listrik dan telepon: Rp4.873.524,-
10. Industri motor listrik, generator transformator, peralatan pengontrol dan industri trafo, termasuk yang mempniclultsi KWH meter: Rp5.000.443,-
11. Industri batu baterai: Rp4.469.590,-
12. Industri reparasi kapal, perahu, modifikasi bangunan lepas pantai baik dari alumunium mauptin bukan : Rp4.206.533,-
13. Industri pembuatan alat-alat dapur alumunium: Rp4.403.024,-
14. Industri logam dasar mulia dan logam dasar bukan besi lainnya: Rp4.674.089,-
15 Industri perhiasan dari logam mulia Rp4.376.511,-
16. Industri ekstrusi, logam bukan besi Rp4.640.178,-
17. Industri ekstrusi, logam bukan besi seperti ekstrusi tembaga dan paduannya: Rp4.640.178,-
18 Industri alumunium dan ekstrusi tunksten: Rp4.640.178,-