Anies Baswedan Tetapkan Gaji Minimum Kuli Bangunan, Perbankan hingga Pegawai Ritel, Ini Rinciannya

Anies Baswedan tetapkan upah minimun di 11 sektor dan berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/11/2018). 

IV. SEKTOR OTOMOTIF (upah per bulan)

1. Industri komponen dan perlengkapan kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan produksi : Komponen body kendaraan bermotor roda dua, Rp4.917.511,-
2. Industri piston untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dan muffler/peredam bunyi knalpot: Rp4.917.511,-
3. Industri alcumnlator listrik dan batu battery (accu, battery): Rp4.917.511,-
4. Industri komponen dan suku cadang motor penggerak mula dengan produksi :
a. Engine Block
b. Cylinder Head
c. Industri transmisi mekanik selain kendaraan bermotor/industri camshaft : Rp4.917.511,-
5. Industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor : Rp4.917.511,- 
6. Industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp4.917.511,-
7. Industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga: Rp4.942.113,-
8. Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp4.942.113,-
9. Industri alat angkut dan alat pemindah/Industri alat-alat berat: Rp4.942.113,-

V. SEKTOR ASURANSI DAN PERBANKAN (upah per bulan)

1. Asuransi Rp4.138.022,- (Ket: Aset diatas Rp1 Triliun) 
2. Bank Non Devisa Rp4.138.022,- (Ket: Non-UKM)
3. Bank Devisa Rp4.138.022,- (Ket: Bank Devisa)
4. Bank Syariah Rp4.138.022,- (Ket: Bank Syariah)

Pemilik Lahan Kosong yang Sebabkan Tiga Bocah di Bekasi Alami Luka Bakar Bisa Dikenakan Pidana

Simak, Penjelasan Kemenpan RB Terkait Pembukaan CPNS 2019 pada Bulan Maret 2019

Tak Bisa Diperkuat Pemain Asing Baru di Liga Champions Asia, Persija Jakarta Sindir PSSI


VI. SEKTOR MAKANAN DAN MINUMAN (upah per bulan)

1. Industri minyak goreng dari minyak kelapa sawit: Rp4.138.022,-
2. Industri pembekuan ikan dan biota perairan lainnya dengan produksi ikan tuna beku, udang windu besar beku, udang putih besar dan udang barong besar beku: Rp4.138.022,-
3. Industri susu Rp4.138.022,-
4. Industri tepung terigu Rp4.138.022,-
5. Industri mie instan Rp 4.138.022,-

VII.  SEKTOR FARMASI DAN KESEHATAN (upah per bulan)

1. Jasa Rumah Sakit Rp4.138.022,-(Ket: RS. lype A, B dan C)
2. Industri Farmasi Rp4.138.022,- (Ket: Aset > Rp1 triliun)


VIII. SEKTOR TEKSTIL, SANDANG DAN KULIT (upah per bulan)

1. Industri pertenunan Rp4.059.202,-
2. Industri pakaian jadi rajutan Rp3.950.000,-
3. Industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya Rp3.950.000,-
4. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari Rp4.019.792,55 (Ket: Ekspor dan Non-UMKM)

IX. SEKTOR PARIWISATA (upah per bulan)

Jasa Perhotelan Rp4.138.022,- (Ket: Bintang 3, 4 dan 5)

X. SEKTOR TELEKOMUNIKASI (upah per bulan)

1. Provider Telekomunikasi (Seluler) Rp4.013.786,- (Ket: Non-UKM)
2. Data Komunikasi, Internet dan Vallue Added Rp4.013.786,- (Ket: Non-UKM)
3. Software dan Aplikasi Rp4.013.786,- (Ket: Non-UKM)
4. Vendor, Kontraktor, dan Bangunan Telekomunikasi Rp4.013.786,- (Ket: Non-UKM)

XI.  SEKTOR RITEL (upah per bulan)

Ritel Rp4.297.980,-  (Ket: Supermarket, Hypermarket, Wholesale, Departement Store).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved