Kabar Artis
Disebut Gendut dan Kalah Ganteng dari Sandiaga Uno, Ridwan Kamil Singgung Body Shaming
Ridwan Kamil memamerkan foto saat dirinya tengah asik bermain catur bersama calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Y Gustaman
"Bermain catur di kafe Yumaju di Bandung bersama Kang @sandiuno yang sedang melewati Bandung. Hasilnya Remis. #DemokrasiPositif, " tulis Ridwan Kamil.
Menanggapi ejekan yang menyebut terlihat gendut, Ridwan Kamil menyinggung pasal body shaming.
Ia berkalar netizen yang menyebutnya gemuk harus membayar denda sebesar Rp750 juta.
"Bodiseming, 750 juta," tulis Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil juga turut membalasa candaan akun @zeinirianes.
Ia mengaku memang kalah ganteng dari Sandiaga Uno.
"Hehe. Siap mengaku kalah. Tepuk pramuka!" balas Ridwan Kamil.
Penelusuran TribunJakarta.com Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkomentar negatif terhadap bentuk fisik seseorang merupakan bentuk tindakan pidana.
"Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016," ujar Argo, Rabu (21/11/2018).
Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan bahwa:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Sementara itu, ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 Ayat 3:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
Argo melanjutkan, pidana ini masuk kategori delik aduan.
Dengan demikian, penyelidikan hingga penyidikan kasus baru dapat diproses jika ada pihak-pihak tertentu yang melapor ke polisi.