Kabar Artis

Disebut Gendut dan Kalah Ganteng dari Sandiaga Uno, Ridwan Kamil Singgung Body Shaming

Ridwan Kamil memamerkan foto saat dirinya tengah asik bermain catur bersama calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Y Gustaman
Instagram Sandiaga Uno
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat bertemu di Kedai Kopi Bandung, Rabu (23/1/2019). 

"Bermain catur di kafe Yumaju di Bandung bersama Kang @sandiuno yang sedang melewati Bandung. Hasilnya Remis. #DemokrasiPositif, " tulis Ridwan Kamil.

Menanggapi ejekan yang menyebut terlihat gendut, Ridwan Kamil menyinggung pasal body shaming.

Ia berkalar netizen yang menyebutnya gemuk harus membayar denda sebesar Rp750 juta.

"Bodiseming, 750 juta," tulis Ridwan Kamil.

Komentar Ridwan Kamil
Komentar Ridwan Kamil (Instagram Ridwan Kamil)

Ridwan Kamil juga turut membalasa candaan akun @zeinirianes.

Ia mengaku memang kalah ganteng dari Sandiaga Uno.

"Hehe. Siap mengaku kalah. Tepuk pramuka!" balas Ridwan Kamil.

Penelusuran TribunJakarta.com Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkomentar negatif terhadap bentuk fisik seseorang merupakan bentuk tindakan pidana.

"Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016," ujar Argo, Rabu (21/11/2018).

Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan bahwa:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Sementara itu, ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 Ayat 3:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Argo melanjutkan, pidana ini masuk kategori delik aduan.

Dengan demikian, penyelidikan hingga penyidikan kasus baru dapat diproses jika ada pihak-pihak tertentu yang melapor ke polisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved