Pemilu 2019

Meski Divonis Bersalah, KPU Sebut Ahmad Dhani Tetap Memenuhi Syarat Jadi Caleg DPR RI, Apabila . . .

"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat," ujar.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon dan musikus Ahmad Dhani. 

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: KPU "Ahmad Dhani Masih Memenuhi Syarat sebagai Caleg Meski Sudah Divonis"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved