Anggota DPR RI Dikritik Tak Bersuara Lantang Soal Nasib ABK WNI yang Terlantar di India
"Sayangnya, para petahana DPR RI dari dapil ini kurang lantang dan nyaring bersuara,” kata Patra.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen mengaku prihatin dengan kasus delapan anak buah kapal (ABK) Miss Gaunt yang terpaksa ditahan di dalam kapal di perairan Ghogha, India.
Menurutnya, mereka kurang diperhatikan pemerintah dan DPR RI.
Miss Gaunt merupakan kapal yang dimiliki Nordav BV, perusahaan yang dinyatakan pailit dan mempunyai utang kepada perusahaan India.
Pada 20 September 2018 lalu, putusan Pengadilan Tinggi Gujarat India, memerintahkan untuk menahan kapal, termasuk delapan ABK WNI.
Mereka masih tinggal di dalam kapal dengan kondisi yang memprihatinkan.
Patra mengatakan, ABK dan Buruh Migran merupakan konstituen anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta 2.
"Sayangnya, para petahana DPR RI dari dapil ini kurang lantang dan nyaring bersuara,” kata Patra dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/2/2019).
Patra merasa memiliki kewajiban moral untuk ikut memperjuangkan pembebasan para ABK.
• MUI Jabar Berikan Sertifikat Halal ke 350 Pelaku Industri Kecil dan Menegah
Dirinya mengaku sudah bertemu dengan Selvy, istri Andy Ferry Jaya, seorang WNI ABK Miss Gaunt yang menceritakan nasib suaminya terkatung-katung di dalam kapal.
Kepada Patra, ia meminta pemerintah segera mengupayakan langkah pembebasan terhadap suaminya.
Andy bersama tujuh rekannya saat ini masih ditahan di dalam kapal di perairan Ghogha, India.
“Sekarang mereka terkatung-terkatung di perairan Ghogha, India. Suami Selvy itu sudah hampir 5 bulan sampai saat ini tidak bisa kembali ke Indonesia,” kata politikus Partai Hanura tersebut.
Selain belum bisa pulang ke Tanah Air, Patra menyebutkan suami Selvy dan tujuh rekannya selama bekerja hingga saat ini belum pernah menerima gaji.
Kondisi 8 WNI saat ini mengkhawatirkan karena kekurangan suplai makanan.
Satu orang dinyatakan sedang menderita sakit yang sangat membutuhkan pertolongan medis.
Diberitakan Kontan.co.id, pemerintah Indonesia segera mengupayakan kepulangan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) terlantar yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di India dan Belanda.
Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia akan segera melakukan konsultasi dengan Pemerintah India dan Belanda.
Untuk itu, dalam waktu dekat pemerintah Indonesia segera mengundang Duta Besar (Dubes) India dan Belanda untuk membantu memulangkan 13 Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Miss Gaunt dan Kapal Northwind milik Perusahaan Belanda Nordav BV.
• Camat dan Lurah Wajib Awasi Kemungkinan KTP Palsu Beredar saat Pemilu
Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi (rakor) antara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang dipimpin oleh Kemenko Bidang Kemaritiman di Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa yang memimpin rakor meminta agar Dubes India dan Belanda diundang terkait terlantarnya 13 ABK WNI karena perusahaan yang mempekerjakan mereka sedang terlibat masalah hukum di India.
"Kementerian dan lembaga terkait harus terus berkoordinasi di tingkat teknis untuk segera mencari solusi agar para ABK dapat segera dipulangkan dan memperoleh hak-haknya," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Kontan.co.id.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Basilio Dias Araujo mengungkapkan bahwa pemerintah RI telah melakukan berbagai upaya sejak dilaporkannya kasus tertahannya 13 ABK WNI karena perusahaan yang mempekerjakan mereka tersandung masalah hukum di India.
"Setelah menerima laporan dari otoritas Pelabuhan Mumbai di India tanggal 6 November tahun 2018, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Mumbai telah melakukan kunjungan dan memberikan bantuan makanan ke kapal,"ujar dia.
Sementara itu, perwakilan dari Kemlu yang hadir menuturkan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) New Delhi telah mendatangi Kemlu dan Kementerian Perdagangan India untuk meminta ABK WNI segera dilepaskan.
"Mereka (otoritas India) mengatakan memperhatikan masalah ini namun tetap berpegang pada proses peradilan yang saat ini berjalan bagi pemilik kapal," jelas Judha Nugraha, Kepala sub direktorat kelembagaan dan diplomasi perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu.
Artikel ini sudah pernah tayang di Warta Kota dengan judul WNI Anak Buah Kapal Tertahan di India, Patra Nilai DPR Kurang Bersuara