Tiga Kali Layani Pria Hidung Belang Tak Dibayar, Wanita Ini Laporkan Muncikari ke Polisi

SD (31) terduga muncikari prostitusi online yang beroperasi di Kabupaten Ketapang berhasil diringkus Satreskrim Polres Ketapang.

brianzeiger.com
Ilustrasi 

Dimana tersangka 'menjual' korban melalui aplikasi via whatsapp.

Korban dijual karena terlilit utang dengan tersangka.

"Karena utang tersebut dijadikan modus tersangka menjual korban. Korban sudah dijual sebanyak tiga kali yang mana uang hasil melayani tamu diambil oleh tersangka sedangkan korban tidak mendapatkan bagian sama sekali," jelasnya.

Eko menjelaskan, untuk WD pria yang memesan tersebut saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

Mami Eko, Muncikari 19 Tahun Baru Lulus SMA: Pantau Kasus Vanessa Angel Hingga Tarif Kencan

Usai Vanessa Angel dan Muncikari, Polda Jatim Bidik Tersangka Baru Kasus Prostitusi Online

Sedangkan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 1 tahun dengan denda maksimal Rp. 600 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tak Dapat Bagian Hasil Layani Pria Hidung Belang, Cewek Ini Bocorkan Sosok Muncikarinya Pada Polisi,

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved