Kabar Artis

RUU Permusikan Tuai Polemik, Danilla Riyadi Buat Petisi untuk Menolak

Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan masih menjadi perbincangan di kalangan musisi Tanah Air.

Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta.com/Mohamad Afkar Sarvika
Penyanyi Danilla Riyadi. 

Kami bersepakat, bahwa tidak ada urgensi apapun bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkan sebuah RUU Permusikan seperti ini.

Sebuah Rancangan Undang-Undang yang bahkan membatasi dan menghambat proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik di Tanah Air."

Penerimaan PPPK 2019 Pertanian Mulai Dibuka 8 Februari, Pendaftaran CPNS 2019 Ditunda

Menangis Saat Lagu Hadapi dengan Senyuman Dinyanyikan, Ini Kata Al Ghazali dan Dul Jaelani

Danilla juga menuliskan rangkuman pasal-pasal yang dinilai bermasalah oleh sejumlah musisi Tanah Air.

Dalam rangkumannya itu terdapat empat poin penting.

"Berikut ini, beberapa rangkuman dari RUU Permusikan yang menurut kami sangat bermasalah:

1. Pasal karet.

Salah satu yang kami soroti adalah isi Pasal 5 yang memuat banyak kalimat multi interpretasi dan bias, seperti: menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. 
Pasal karet seperti ini sangat berbahaya dan menjadi pintu masuk bagi sekelompok orang (penguasa, atau siapapun) untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai.

Nampak bahwa penyusun RUU Permusikan berusaha untuk menabrakkan logika dasar dan etika konstitusi NKRI sebagai negara demokrasi.

2. Memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar.

Terdapat Pasal yang mewajibkan sertifikasi bagi para pekerja dunia musik Tanah Air (sertifikasi sangat rentan terhadap marjinalisasi; sebagai contoh, musisi yang tidak tersertifikasi akan mengalami beragam kendala ketika memulai karier di kancah musik Tanah Air).

Selain itu, kredibilitas tim yang melakukan sertifikasi juga rentan menghadapi beragam polemik.

Kondisi sejenis juga terdapat pada Pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik melalui ketentuan yang hanya bisa dijalankan oleh industri besar.

Pasal ini menegasikan praktek distribusi karya musik yang selama ini dilakukan oleh banyak musisi kecil dan mandiri. 
Keberpihakan pasal-pasal tersebut lebih mengarah kepada industri musik besar dan memarjinalisasi para pelaku musik skala kecil dan independen.

3. Memaksakan kehendak dan mendiskriminasi.

Kembali kepada bagian uji kompetensi dan sertifikasi dalam RUU Permusikan: kewajiban semua musisi (dan pelaku dunia musik) untuk mengikuti ujian kompetensi sebagai syarat sertifikasi, adalah sebuah pemaksaaan kehendak dan metode diskriminasi yang sangat berbahaya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved