Kabar Artis

RUU Permusikan Tuai Polemik, Danilla Riyadi Buat Petisi untuk Menolak

Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan masih menjadi perbincangan di kalangan musisi Tanah Air.

Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta.com/Mohamad Afkar Sarvika
Penyanyi Danilla Riyadi. 

Mengenai sertifikasi pekerja musik, hal ini memang berlangsung dan terdapat di banyak Negara.

Namun, tidak ada satupun negara di dunia ini yang mewajibkan semua pelaku musik melakukan uji kompetensi.

Semestinya, sertifikasi itu sifatnya adalah “pilihan” atau “opsional”, dan bukan “pemaksaan”.

Beto Goncalves Nilai Duetnya Bersama Marko Simic Akan Membahayakan Pertahanan Home United

Cerita Olan, Berprestasi di Arena Gulat Kini Jadi Petarung Memadamkan Api

4. Selanjutnya, mengenai informasi umum dan mengatur hal yang tidak seharusnya diatur.

Kami menemukan banyak sekali pasal redaksional yang tidak memiliki kejelasan tentang “apa yang diatur” dan “siapa yang akan mengatur”.

Misalnya, Pasal 11 dan Pasal 15 hanya memuat informasi umum tentang cara mendistribusikan karya yang sudah diketahui dan banyak dipraktekkan oleh para pelaku musik serta bagaimana masyarakat menikmati sebuah karya musik.

Pasal-pasal ini tidak memiliki nilai lebih sebagai sebuah pasal dalam peraturan setingkat Undang-undang.

Demikian pula halnya dengan Pasal 13 (tentang kewajiban menggunakan label berbahasa Indonesia).

Penggunaan label berbahasa Indonesia di kancah musik Tanah Air seharusnya tidak perlu diatur.

Musisi, pencipta lagu, pegiat musik, berhak untuk memilih sendiri bahasa yang tepat untuk mengekspresikan apa yang telah mereka buat (berikut rasa tanggungjawab terhadap karya bidang musik yang telah mereka hasilkan).

Kesalahan-kesalahan ini menunjukkan kekurangpahaman para penyusun naskah RUU Permusikan tentang keanekaragaman potensi dan tantangan yang ada di dunia musik.

Banyaknya pasal yang “mengatur hal-hal yang tidak perlu diatur” tersebut menunjukkan tidak diperlukannya RUU Permusikan."

"Oleh sebab itu, kami berusaha keras untuk menolak Rancangan Undang-Undang Permusikan.

Jika DPR dan Pemerintah ingin turut serta melindungi ekosistem musik di Indonesia, mengesahkan RUU ini adalah sebuah kebijakan yang sangat rentan untuk memadamkan kebebasan berkreasi para pegiat musik di Tanah Air.

DPR dan Pemerintah wajib untuk mendorong, mendukung, serta melindungi musisi; bukan sebaliknya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved