Pilpres 2019

Prabowo Subianto Kunjungi Kediaman Ahmad Dhani, Fadli Zon Ungkap Persamuhan

Prabowo Subianto mengunjungi kediaman musisi Ahmad Dhani, Senin (4/2/2019) malam. Temui Mulan Jameela dan ibunda ahmad dhani

Editor: ade mayasanto
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. 

Sementara dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani sudah divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ahmad Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah vonis dibacakan.

Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah.
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Partai Gerindra, Fadli Zon menghadiri acara Sarasehan Emak-emak dan Milenial di Villa Dago, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (3/2/2019).

Fadli Zon berorasi di tengah sekira 1.000-an hadirin yang kebanyakan kaum ibu dan anak muda dari berbagai komunitas pendukung pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Wakil ketua DPR RI itu berbicara tentang hukum yang menurutnya tajam kepada orang-orang yang kritis terhadap pemerintah.

"Hukum ini semakin tajam kepada mereka yang dianggap kritis, kepada lawan-lawan politik. Tapi begitu lunak dengan mereka yang dekat dengan kekuasaan," ujar Fadli Zon.

Fadli Zon menyebut kondisi hukum tersebut sebagai sebuah ketidakadilan.

Video Jemaat Sebar Duit, Pengemis Heboh Berebut Uang di Depan Vihara Lalitavistara Cilincing

KPK: Harusnya Pemerintah Provinsi Papua Tidak Perlu Khawatir

Ia menyebutkan kasus Ahmad Dhani sebagai contoh ketidakadilan itu.

"Kita lihat saudara Ahmad Dhani, hanya karena twitter. Dia mengatakan begini kira-kira dalam tweetnya, 'Para pendukung penista agama adalah bajingan yang harus diludahi'. Tidak ada disebut siapapun di situ. Hanya karena itu dia divonis 1,5 tahun," paparnya.

Zon mengajak kepada hadirin di acara tersebut untuk membuat perhitungan terhadap pelaku ketidakadilan itu.

"Ketidakadilan ini semakin telanjang dan semakin terbuka. Karena itu marilah kita hentikan ketidakadilan ini. Dan nanti kita harus membuat perhitungan dengan mereka-mereka yang menciptakan ketidakadilan sekarang ini. Ada saatnya kita membuat perhitungan. Dan ini tidak boleh dibiarkan," tegasnya.

Fadli Zon Hadiri Sarasehan Emak-emak dan Milenial di Tangerang Selatan

Imbauan Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Bioskop Dicabut, Fadli Zon Sebut Pemerintah Amatiran

"Kita ingin aparat hukum yang independen dan benar-benar mampu berbuat adil karena mereka adalah bagian dari alat negara," tambahnya.

Dul Menangis

Dul Jaelani tak kuasa menahan tangis saat menggantikan ayahnya, Ahmad Dhani di konser Dewa 19 di Malaysia, Sabtu (2/2/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved