Kabar Artis

Sederet Fakta Ahmad Dhani Batal Diboyong ke Surabaya: Ada Faktor Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Musikus Ahmad Dhani batal dipindahkan ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Rabu (6/2/2019). Ada peran Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. 

"Kami tadi di dalam agak lama karena ada insiden tadi di mana saudara Ahmad Dhani yang kebetulan sudah ditahan akan dieksekusi kembali ke Rutan Madaeng di Jatim," ucap Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah (kiri) bersama Fadli Zon (kanan) saat menyambangi Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019).
Fahri Hamzah (kiri) bersama Fadli Zon (kanan) saat menyambangi Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (6/2/2019). (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

"Perlu diketahui kami ini selain sahabat juga sebagai pejabat pengawas negara yang tidak boleh buta terhadap apa yang kita lihat dan saksikan dalam penyelenggaraan negara," sambung dia.

Fahri Hamzah mengatakan dirinya bersama Fadli Zon sempat berdebat dengan pihak Kejati Jawa Timur.

Mereka berdua mempertanyakan status Ahmad Dhani saat dibawa menuju Surabaya.

"Kita agak kaget dengan upaya itu, maka kita mengajukan pertanyaan dasar: apakah jaksa punya hak eksekusi kembali atau hanya hak meminjam," jelas dia.

Ahmad Dhani hanya pinjaman

Fahri menyebut Kejati Surabaya tak memiliki hak mengeksekusi Ahmad Dhani.

Pihak Kejati Jatim mengaku diminta oleh Pengadilan Tinggi Surabaya untuk menahan Ahmad Dhani.

Namun, Fahri Hamzah menilai Kejati Jatim tak bisa menahan Ahmad Dhani karena saat ini sedang mengajukan banding atas kasus ujaran kebencian ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Apa yang bisa jaksa Kejati Jatim lakukan hanya meminjam.

"Tapi di sini jaksa malah minta penetapan kembali, nah seharusnya PT juga hanya memberikan status pinjaman, karena Ahmad Dhani lagi banding," ucap Fahri Hamzah.

"Kalau dia tidak banding, maka peminjaman dilakukan kepada Lapas Dirjen PAS. Tapi karena Ahmad Dhani banding, maka peminjaman kepada PT, yang masih ada urusan dengan perkara Ahmad Dhani ini," ungkap dia.

Fahri Hamzah menilai status Ahmad Dhani saat dibawa ke Surabaya haruslah sebagai tahanan pinjaman.

Ketika sidang selesai, Ahmad Dhani diharuskan kembali ke Rutan Cipinang.

"Kalau orang meminjam statusnya ya minjam karena itu statusnya harus jelas. Anda pinjam berapa lama, tanggal berapa, sampe jam berapa? Habis itu anda balikin dong. Bukan kemudian mau mengeksekusi kembali. Kan itu jadinya jelek dong," ucapnya. (Tribunnews.com/Warta Kota)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved