Karyawan Pengelola Mesin ATM Gasak Uang Rp 12 Juta di Bekasi

Edwin Tri Endrawan(26), karyawan PT Universal Security Indonesia yang bergerak di jasa pengawasan mesin ATM dibekuk satuan Polsek Jatiasih.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kapolsek Jatiasih Illi Anas saat menunjukkan jaket yang digunakan pelaku saat mengambil uang dalam mesin ATM. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, JATIASIH - Edwin Tri Endrawan(26), karyawan PT Universal Security Indonesia yang bergerak di jasa pengawasan mesin ATM dibekuk satuan Polsek Jatiasih.

Edwin terbukti menggasak uang dari dalam ATM yang dikelola perusahaannya.

Kapolsek Jatiasih, Kompol Illi Anas menjelaskan aksi nekat Edwin bermula ketika ia diajak rekannya bernama Sandy Ferdian Susanto, karyawan PT Perdana Prima Bhakti Mandiri, perusahaan yang juga bergerak di jasa pengelolaan mesin ATM.

Kapolsek Jatiasih Illi Anas saat menunjukkan jaket yang digunakan pelaku saat mengambil uang dalam mesin ATM.
Kapolsek Jatiasih Illi Anas saat menunjukkan jaket yang digunakan pelaku saat mengambil uang dalam mesin ATM. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

"Jadi pelaku ini karyawan PT yang mengelola mesin ATM, modus mereka dengan cara menunjukkan id perusahaan dan berpura-pura mengecek mesin ATM," kata Illi, Kamis, (7/2/2019).

Kejadian kata Illi terjadi di mesin ATM Bank Mandiri yang berada di minimarket, Jalan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Aksi pelaku dilakukan pada, 14 November 2018 lalu, sekitar pukul 02.30 WIB.

"Pelaku dengan menggunakan kunci mesin ATM yang mereka punya dengan leluasa mengambil uang dengan berpura-pura memeriksa mesin ATM," ungkap Kapolsek.

Peran kedua pelaku kata Illi, tersangka Sandy membuka kunci mesin ATM lalu mengambil uang sebanyak 122 lembar pecahan seratus ribu, sedangkan tersangka Edwin menutupi wajah mereka menggunkan jaket serta memasukkan uang ke dalam jaket tersebut.

"Setelah berhasil mengambil uang, keduanya langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil milik perusahaan," jelas dia.

Adapun aksi pembobolan mesin ATM yang dilakukan kedua pelaku terbongkar usai pihak perusahaan melakukan audit di mesin ATM.

Akibat kejadian itu, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiasih.

Polisi terlebih dahulu menangkap tersangka Sandy, pada Rabu, (14/11/2018), setelah hasil penyelidikan CCTV, kecurigaan mengarah kepadanya.

Seteleh berhasil menangkap tersangka pertama, polisi kemudian langsung memburu tersangka kedua Edwin yang diketahui kabur.

Selain Motor, Enam Pelaku Pencurian di Kalideres Juga Curi Aki Truk

Dua Sindikat Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor Dilumpuhkan Polisi di Kalideres

"Tersangka pertama Sandy sudah kita tangkap lebih dulu, saat ini sudah di Kejaksaan, sedangkan Edwin baru kita tangkap 28 Januari 2019 kemarin, dia buron dua bulan, karena sempat melarikan diri kampung," paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved