Selain Motor, Enam Pelaku Pencurian di Kalideres Juga Curi Aki Truk
Dikatakan Pius, para pelaku mencari mangsa secara acak dengan berkeliling menggunakan mobil omprengan yang dikendarai salah satu tersangka.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Selain mencuri sepeda motor, enam pelaku yang dibekuk Polsek Kalideres, Jakarta Barat juga kerap mencuri aki truk.
Mereka memanfaatkan kelengahan para sopir yang sedang memarkirkan truknya, untuk kemudian menggasak akinya.
"Berdasarkan pemeriksaan, rupanya selain mencuri motor, para pelaku ini juga mencuri aki truk dan barang-barang lain yang sekiranya bisa dijadikan uang," ujar Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggeng di kantornya, Senin (28/1/2019).
Dikatakan Pius, para pelaku mencari mangsa secara acak dengan berkeliling menggunakan mobil omprengan yang dikendarai salah satu tersangka.
Apabila melihat ada sepeda motor sasaran atau pun rumah kosong, mobil tersebut kemudian berhenti di depannya untuk menutupi aksi pencurian itu.
"Biasanya mereka itu mengambil sepeda motor yang sedang terparkir atau juga dirumah yang ditinggal penghuninya. Mereka ini memiliki tugasnya masing-masing," kata Pius.
Saat ini, ujar Pius, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya dalam sindikat ini yang saat ini masih buron.
Untuk Beli Narkoba
Pius menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan dari para pelaku digunakan untuk membeli narkoba.
Hal itu dikuatkan dengan hasil tes urine yang menunjukan seluruh pelaku positif sabu.
"Hasil kejahatannya itu dibagi-bagi, tapi yang pasti uangnya ini digunakan untuk beli narkoba, urine mereka positif sabu semuanya," kata Pius.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar menuturkan para pelaku sindikat ini tak hanya beraksi di wilayah Jakarta Barat saja, melainkan sampai ke kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang.
"Mereka ini juga sudah lintas provinsi dalam melakukan aksinya. Berdasarkan pengakuannya sudah belasan kali mereka ini beraksi bersama," kata Pius.
Atas perbuatannya, para pelaku itu pun dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
• Plt Kadishub DKI: Sekarang Tren Milenial Naik Angkutan Umum