Protes Ahmad Dhani dari Surabaya: Tahanan Politik Berwarna Kuning dan Tidak Pulang ke Jakarta

"Kalaupun ditahan, ya dia sebagai tahanan politik atau wujud protes," kata pengacaranya Dhani, Aldwin Rahadian

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
(surya.co.id/ahmad zaimul haq)
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019) 

4. Tidak pulang ke Jakarta

Usai jalani sidang atas kasus ujaran kebencian berkata ‘idiot’, Ahmad Dhani Prasetya (ADP), langsung dibawa ke mobil tahanan Kejari Surabaya ke Rutan Klas I Medaeng, Surabaya.

Hal ini setelah majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh R. Anton Widyopriyono diputuskannya Ahmad Dhani untuk menghuni Rutan Medaeng selama menjalani sidang di PN Surabaya.

Ketua majelis Anton menilai bila Ahmad Dhani harus bolak balik dari Jakarta ke Surabaya terlalu beresiko.

“Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu beresiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” terang ketua majelis Anton, Kamis, (7/2/2019).

Ahmad Dhani Kenakan Kaos Bertuliskan Tahanan Politik Pengadilan Negeri Surabaya

Pengacara: Tidak Ada Kewenangan Menahan Ahmad Dhani di Surabaya

Fahri Hamzah: Saya Lihat Jaksa Seperti Diperintah Eksekusi Ahmad Dhani ke Surabaya

Dikabarkan dari Kemenkumham Jatim, bahwa Ahmad Dhani sampai di Rutan Medaeng pukul 10.30 WIB. Ahmad Dhani langsung menempati sel Mapenaling.

Sebelumnya di Lapas Cipinang Jakarta Selatan saat ini mengalami overkapasitas yang mencapai 269 persen, sedangkan di Rutan Medaeng dua kali lipat dari Lapas Cipinang yakni 440 persen.

Saat Tribunjatim.com, menghubungi Kepala Rutan Medaeng, Teguh Pambudi masih belum ada jawaban darinya.

Diketahui, dalam sidang atas kasus tersebut antara Jaksa dan Kuasa hukum saling membahas penetapan penahanan politisi Partai Gerindra tersebut.

Kuasa hukum, mengaku keberatan atas pengalihan penahanan tersebut. Oleh sebab itu, pada sidang selanjutnya, pihak kuasa hukum akan mengajukan eksepsi. (TribunJatim/Kompas.com)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved