Protes Ahmad Dhani dari Surabaya: Tahanan Politik Berwarna Kuning dan Tidak Pulang ke Jakarta

"Kalaupun ditahan, ya dia sebagai tahanan politik atau wujud protes," kata pengacaranya Dhani, Aldwin Rahadian

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
(surya.co.id/ahmad zaimul haq)
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA- Musikus Ahmad Dhani menunjukkan protesnya terkait hukuman yang diterimanya kasus ujaran kebencian.

Karena kasus ujaran kebencian, dia divonis pidana penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta beberapa waktu lalu.

Di kasus ke dua yang dihadapinya terkait 'vlog idiot' dia menunjukkan protesnya lewat kaos bertulis 'Tahanan Politi'.

Berikut adalah rangkuman TribunJakarta:

1. Pakai kaos 'Tahanan Politik'

Ahmad Dhani menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2018).

Pada kasus 'vlog idiot' tersebut, Ahmad Dhani tampil 'nyentrik'. Pentolan band Dewa 19 itu mengenakan kaos bertuliskan 'Tahanan Politik'.

Hurunya ditulis menggunakan 'font' besar dan diberi warna kuning sehingga sangat mencolok di kaosnya yang berwarna hitam.

Apa sebab Ahmad Dhani mengenakan kaos tersebut?

Aldwin menjelaskan, kaus yang dikenakan kliennya itu adalah wujud protes Dhani terkait kasus hukum yang menjeratnya.

"Kalaupun ditahan, ya dia sebagai tahanan politik atau wujud protes," kata pengacaranya Dhani, Aldwin Rahadian, kepada awak media, Kamis (7/2/2019).

Aldwin menambahkan, kliennya meyakini tak seharusnya kliennya ditahan terkair kasus ujaran kebencian yang dilakukannya itu.

"Klien kami meyakini, tidak seharusnya atau atas dasar apa dia dihukum, kalau bukan menurut dia sangat kental nuansa politisnya," lanjutnya.

2. Ahmad Dhani didakwa mencemarkan nama baik

Ahmad Dhani menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019).

Sidang yang berlangsung di Ruang Chakra dimulai pukul 09.30 WIB. Dalam sidang tersebut, Dhani mendengarkan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Dedi Arisandi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Dedi menyebut Dhani melanggar pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Video vlog yang dibuat oleh terdakwa dan diunggah dalam akun Instagram miliknya membuat masyarakat umum bisa mengakses dan menjadi viral, dan mengakibatkan kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI menjadi terhina dan dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya karena sebutan 'idiot'," kata Dedi.

Pada Oktober 2018 lalu, politisi Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI terkait sebuah vlog "idiot" yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Dhani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Dhani diterbangkan ke Surabaya, Jawa Timur, Kamis dini hari tadi.

Dhani keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 03.00 WIB. Pemberangkatan Ahmad Dhani ke Surabaya untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Awalnya, Ahmad Dhani hendak dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Jawa Timur pada Rabu kemarin.

Namun, rencana itu diundur ke hari ini karena sidang pengadilan baru akan digelar hari ini. Dhani ditahan di Rutan Cipinang setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari lalu menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan enam bulan terhadapnya dalam kasus ujaran kebencian. Namun, Dhani menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Musisi Ahmad Dhani berjalan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis Hakim memvonis Ahmad Dhani Prasetyo 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Musisi Ahmad Dhani berjalan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis Hakim memvonis Ahmad Dhani Prasetyo 1,5 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

3. Ajukan eksepsi

Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Salah satu tim kuasa hukum Dhani, Kemal mengungkapkan, eksepsi itu akan diajukan pada sidang selanjutnya.

Hal tersebut merujuk pada surat penetapan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang pengalihan penahanan dari JPU.

“Dasarnya ya penetapan itu, karena Pengadilan Tinggi (PT) lah yang memiliki legal standing untuk melakukan penahanan," kata Kemal usai sidang, Kamis (7/2/2019).

Kemal menambahkan, pihaknya juga memegang surat penetapan nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI tentang penahanan.

"Karena, proses klien kami saat ini di Jaksel sedang proses banding,” lanjutnya.

Musikus Ahmad Dhani (tengah) dijumpai awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).
Musikus Ahmad Dhani (tengah) dijumpai awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

4. Tidak pulang ke Jakarta

Usai jalani sidang atas kasus ujaran kebencian berkata ‘idiot’, Ahmad Dhani Prasetya (ADP), langsung dibawa ke mobil tahanan Kejari Surabaya ke Rutan Klas I Medaeng, Surabaya.

Hal ini setelah majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh R. Anton Widyopriyono diputuskannya Ahmad Dhani untuk menghuni Rutan Medaeng selama menjalani sidang di PN Surabaya.

Ketua majelis Anton menilai bila Ahmad Dhani harus bolak balik dari Jakarta ke Surabaya terlalu beresiko.

“Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu beresiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” terang ketua majelis Anton, Kamis, (7/2/2019).

Ahmad Dhani Kenakan Kaos Bertuliskan Tahanan Politik Pengadilan Negeri Surabaya

Pengacara: Tidak Ada Kewenangan Menahan Ahmad Dhani di Surabaya

Fahri Hamzah: Saya Lihat Jaksa Seperti Diperintah Eksekusi Ahmad Dhani ke Surabaya

Dikabarkan dari Kemenkumham Jatim, bahwa Ahmad Dhani sampai di Rutan Medaeng pukul 10.30 WIB. Ahmad Dhani langsung menempati sel Mapenaling.

Sebelumnya di Lapas Cipinang Jakarta Selatan saat ini mengalami overkapasitas yang mencapai 269 persen, sedangkan di Rutan Medaeng dua kali lipat dari Lapas Cipinang yakni 440 persen.

Saat Tribunjatim.com, menghubungi Kepala Rutan Medaeng, Teguh Pambudi masih belum ada jawaban darinya.

Diketahui, dalam sidang atas kasus tersebut antara Jaksa dan Kuasa hukum saling membahas penetapan penahanan politisi Partai Gerindra tersebut.

Kuasa hukum, mengaku keberatan atas pengalihan penahanan tersebut. Oleh sebab itu, pada sidang selanjutnya, pihak kuasa hukum akan mengajukan eksepsi. (TribunJatim/Kompas.com)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved