Ragam Fakta Penjualan 7 Gadis di Indramayu: Dijanjikan Sebagai SPG hingga Lakukan Penyekapan
Ketujuh gadis itu berinisial RA (24), DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), AM (15), dan RM (16).
Editor:
Erlina Fury Santika
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki (kedua kanan) beserta jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).
"Korban yang di bawah umur itu dituakan jadi 18 - 19 tahun, agar dapat diterima bekerja," ujar M Yoris MY Marzuki.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara
Ia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta rupiah.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Fakta-fakta Penjualan 7 Gadis di Indramayu, Berawal dari Laporan Penyekapan & Pelaku Dapat Rp 2 Juta
Rekomendasi untuk Anda