Tertarik Jadi Pengawas TPS Pemilu 2019? Ini Syaratnya 

Mulai 11 Februari hingga 21 Februari 2019 mendatang, Bawaslu Jakarta Timur membuka pendaftaran bagi pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

TribunJakarta/Nawir Arsyad Akbar
Bawaslu Jakarta Timur dibantu Satpol PP melakukan penertiban APK yang melanggar, di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (16/1/2019). 

9. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;

10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Dilaporkan Bawaslu Surakarta, Ketum PA 212 Slamet Maarif Jalani Pemeriksaan di Polresta Solo

VIDEO Langgar Aturan, Baliho Relawan Capres di Jalan Raya Tangerang Dicopot Bawaslu

Adapun dokumen yang disampaikan meliputi :
1. Formulir Pendaftaran ;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ;
3. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Formulir Daftar Riwayat Hidup;
6. Formulir Surat Pernyataan
Formulir dapat diunduh di website Bawaslu Provinsi DKI Jakarta http://jakarta.bawaslu.go.id/ atau di http: //goo.gl/NJqx1w.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved