Tertarik Jadi Pengawas TPS Pemilu 2019? Ini Syaratnya
Mulai 11 Februari hingga 21 Februari 2019 mendatang, Bawaslu Jakarta Timur membuka pendaftaran bagi pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Mulai 11 Februari hingga 21 Februari 2019 mendatang, Bawaslu Jakarta Timur membuka pendaftaran bagi pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Jumlah pengawas yang dibutuhkan ini sama dengan jumlah TPS yang ada di wilayah Jakarta Timur, yaitu sebanyak 8.246 orang.
"Salah satu tugas Bawaslu ialah membentuk Pengawas TPS, saat ini kami memerlukan 8.246 orang pengawas," ucap Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Tami Widi Astuti, Kamis (7/2/2019).
"Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS di wilayah Jakarta Timur," tambahnya.
Bagi masyarakat yang berminat bisa mendatangi Sekretariat Penwalu Kecamatan di kantor kecamatan masing-masing.
Masyarakat juga bisa mengunduh formulir pendaftaran di website Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, yaitu http://jakarta.bawaslu.go.id/ atau di http: //goo.gl/NJqx1w.
Berikut ini persyaratan Pengawas TPS:
1. WNI; berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
6. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
9. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
• Dilaporkan Bawaslu Surakarta, Ketum PA 212 Slamet Maarif Jalani Pemeriksaan di Polresta Solo
• VIDEO Langgar Aturan, Baliho Relawan Capres di Jalan Raya Tangerang Dicopot Bawaslu
Adapun dokumen yang disampaikan meliputi :
1. Formulir Pendaftaran ;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ;
3. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Formulir Daftar Riwayat Hidup;
6. Formulir Surat Pernyataan
Formulir dapat diunduh di website Bawaslu Provinsi DKI Jakarta http://jakarta.bawaslu.go.id/ atau di http: //goo.gl/NJqx1w.