Berdalih Buang Sial, Pria Ini Gauli 2 Putri Tirinya, Ibu Kandung Ikut Terlibat
Ibu kandung berinisial IW (49) tega membiarkan putrinya, Melati (15) dan Mawar (23), bukan nama sebenarnya, untuk digauli ayah tiri mereka, RSD (43).
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pria berinsial RT (43) tega menggauli putri tirinya berinisial KN (15) sebanyak dua kali.
Pelecehan berlansung di kediaman korban di Pancoran, Jakarta Selatan.
RT meminta bantuan istrinya, MR (39), ibu kandung korban, agar bisa menggauli KN.
MR pun mau saja dan meminta putrinya untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib menjelaskan, korban diiming-imingi uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan handphone baru yang diberikan selesai digauli.
"Diimingi uang Rp 200 ribu dan handphone baru, serta diancam agar tidak melaporkan hal tersebut ke siapapun," jelas Andi ketika memimpin ekspose perkara di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Kamis (7/2/2019).
• Doddy Sudrajat Heran Vanessa Angel Digosipkan Sudah Punya Anak: Dia Belum Menikah
• Pamer Saldo Rekening Miliaran, Nikita Mirzani Singgung Persalinan: Sehat-sehat Anak Mimi
• Hotman Paris Singgung Pimpinan Parpol di Prostitusi Kelas Atas: Main di Hongkong Pakai Private Jet
• Pria Berlumpur Ngobrol Bareng Sandiaga Uno, Budiman Sudjatmiko: Ketebalan Lumpur Kontras
• Sule Curhat ke Andre Taulany Pusing Sendirian Tengah Malam, Belum Tahu Kapan Nikah Lagi
• Aura Kasih Sempat Stres Dulu Digosipkan Ada di Video Panas Bareng Ariel: Colek Aja Enggak Pernah
• Ramalan Zodiak Jumat 8 Februari 2019: Cancer Bingung dengan Dirinya, Sagitarius Tertekan
Tak hanya merudapaksa korban, kedua pelaku juga memaksa korban untuk bercinta bersama di dalam kamar mandi.
Korban akhirnya menceritakan nasib buruknya kepada ayah kandungnya.
Ayah kandungnya lalu melaporkan RT dan KN ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaku diamankan pada Senin (14/1/2019) silam dari kediamannya.
Kedua pelaku sudah menjadi tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pelaku terancam Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," jelas Andi.
Berdalih buang kutukan
Sementara itu perempuan berinsial IW tega membiarkan putrinya, Melati dan Mawar, bukan nama sebenarnya, digauli ayah tiri mereka, RSD.
Pelaku mengiming-imingi dapat menghilangkan kutukan pada diri kedua anak tirinya itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/rsd-dan-iw.jpg)