Penjelasan Polisi Soal Larangan Penggunaan GPS, Ancaman Hukuman hingga Dibolehkan dengan Syarat

MK berpendapat menggunakan telepon seluler yang di dalamnya terdapat berbagai fitur, dalam batas penalaran wajar, termasuk kategori mengganggu.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
ISTIMEWA/masinformacion.cl
Penggunaan GPS di mobil 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) konstitusional. Sehingga, aturan soal Tata Cara Berlalu Lintas khususnya bagian Ketertiban dan Keselamatan masih tetap berlaku.

Sebelumnya, Toyota Soluna Community (TSC) dan Irvan yang berprofesi sopir taksi online merasa dirugikan hak konstitusional dengan berlaku Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ.

Pemohon menilai ketentuan itu bertentangan secara bersyarat terhadap UUD 1945, terutama Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1).

Di persidangan pada Rabu (30/1/2019), MK menolak permohonan untuk seluruhnya terhadap uji materiil UU LLAJ pada sidang putusan yang digelar pada Rabu (30/1/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara reregistrasi Nomor 23/PUU-XVI/2018 ini.

Dalam pertimbagan hukum, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyebutkan MK memahami maksud dari penjelasan umum UU LLAJ, yang pada intinya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Menurut dia, tujuan pengaturan tidak lain demi menciptakan dan memberikan jaminan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas. Menurut MK, kata dia, UU LLAJ adalah sarana rekayasa masyarakat menuju kehidupan lebih baik.

Sebab, wajah dan budaya hukum suatu negara tercermin dari perilaku masyarakatnya dalam berlalu lintas. Menggunakan telepon, kata dia, hanya merupakan salah satu penyebab yang dapat memengaruhi kemampuan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan secara penuh konsentrasi.

“Pembentuk undang-undang hanya merumuskan secara umum penjelasan terkait penyebab yang dapat memengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudi kendaraan secara penuh konsentrasi agar pelaksanaan norma Pasal a quo tidak mudah tertinggal, tetapi mampu menjangkau kebutuhan hukum dalam jangka waktu yang panjang, termasuk mengantisipasi adanya perkembangan teknologi,” ungkap Wahiduddin.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melanjutkan, seiring dengan perkembangan teknologi kendaraan bermotor MK memahami jika telah banyak kendaraan bermotor yang diproduksi sekaligus dilengkapi dengan teknologi peta jalan ditambah dengan fitur GPS untuk membantu pengemudi mencapai lokasi tujuan.

MK berpendapat menggunakan telepon seluler yang di dalamnya terdapat berbagai fitur, dalam batas penalaran wajar, termasuk kategori mengganggu konsentrasi berlalu lintas.

Dampaknya menurut MK, bisa memicu kecelakaan lalu lintas.

Meski demikian, MK berpendapat, tidak setiap pengendara yang menggunakan GPS serta-merta dapat dinilai mengganggu konsentrasi mengemudi yang membahayakan pengguna, sehingga penerapannya harus dilihat secara kasuistis.

Adi Saputra Hancurkan Motor Saat Marah, Indikasi Derita Gangguan Kejiwaan Ini, Bisa Menurun ke Anak!

“Karena itu, tidak ada persoalan inkonstitusionalitas terkait penjelasan pasal 106 ayat (1) UU 22/2009. Dengan demikian, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Enny.

Sementara itu, dalil pemohon yang menyatakan Pasal 283 UU LLAJ multitafsir, Mahkamah berpendapat norma a quo merupakan bagian dari Bab XX Ketentuan Pidana UU LLAJ. Pembentuk UU telah memberikan panduan teknik berkaitan rumusan ketentuan pidana di suatu pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sehari, 24 Jadwal Penerbangan Dibatalkan di Bandara Halim Perdanakusuma

Untuk memahami norma tersebut, tegas Enny, tidak dapat dilepaskan dari pemahaman yang utuh terhadap norma yang terdapat dalam Pasal 106 ayat (1).

Berdasarkan uraian tersebut, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa “melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan” yang terdapat dalam Pasal 283 UU 22/2009 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk penggunaan aplikasi sistem navigasi yang berbasis satelit yang terdpat dalam telepon seluler adalah tidak beralasan menurut hukum”.

Didukung Menhub

Menteri Budi Karya Sumadi mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji materi terhadap Undang-Undang terkait larangan penggunaan global positioning system (GPS) pada telepon genggan ketika berkendara.

"Iya mendukung," ucap Menhub Budi di Kecamatan Purwakarta, Cilegon, Banten, Minggu (3/2/2019).

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi yang mengemudi sambil melihat GPS di telepon genggam bisa diancam pidana tilang hingga penjara.

Menurut Budi, penggunaan telepon genggam saat berkendara memang dilarang guna memastikan keselamatan pengemudi.

"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget itu tidak boleh oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Itu suatu landasan hukum ya sah-sah saja," sebut Menhub Budu.

"Tapi pesannya adalah please jangan menggunakan gadget pada saat berkendara siapapun itu karena bahaya sekali. Kalau mau main gadget ya berhenti dulu," tegas dia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melepas keberangkatan peserta mudik natal dan tahun baru gratis bersama Kementerian Perhubungan dan Jasa Raharja di Monas, Sabtu (22/12/2018).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melepas keberangkatan peserta mudik natal dan tahun baru gratis bersama Kementerian Perhubungan dan Jasa Raharja di Monas, Sabtu (22/12/2018). (TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana)

Budi memastikan, pemeritah terus bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk secara intensif mengkampanye keselamatan berkendara kepada masyarakat. 

"Jadi keselamatan itu tiga hal sederhana. Satu pakai helm, mengatur kecepatan, dan tidak menggunakan gadget. itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui, MK menolak uji materi terhadap UU LLAJ. Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tertulis sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan,

 akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.-

MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Ojek dan taksi online diperbolehkan dengan syarat

Para pengendara ojek online atau taksi online diperbolehkan menggunakan Global Positioning System ( GPS). Namun, dengan syarat, jangan dalam posisi kendaraan sedang melaju di jalan raya.

Apabila mengoperasikan GPS sambil sepeda motor atau mobil berjalan, pengendara akan ditilang oleh polisi. Sebab, seperti dijelaskan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri, hal itu sangat berbahaya dan dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Jadi jangan sambil jalan, sebelum berangkat ke tempat tujuan diatur dulu arah tujuannya di GPS, setelah selesai maka boleh melanjutkan perjalanan," ujar Refdi ketika berbincang dengan Kompas.com di kantor Korlantas Polri, Rabu (6/2/2019) malam.

Berkendara sambil melihat ponsel atau GPS, lanjut jenderal bintang dua, itu sangat berbahaya, karena tingkat konsentrasi pengendara itu menjadi menurun.

Sejumlah pengemudi ojek online yang berdemo memberhentikan pengemudi ojek online yang sedang mengantar penumpang. Gambir, Jakarta Pusat. Selasa (27/3/2018).
Sejumlah pengemudi ojek online yang berdemo memberhentikan pengemudi ojek online yang sedang mengantar penumpang. Gambir, Jakarta Pusat. Selasa (27/3/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Belum lagi gangguan eksternal yang bisa menyebabkan timbulnya kecelakaan lalu lintas.

"Berkendara normal saja, potensi terjadinya kecelakaan cukup besar, ini apalagi sambil main ponsel atau mengatur GPS, akan lebih besar lagi potensi kecelakaannya, jadi kami imbau dan ingatkan agar tidak seperti itu," ucap Refdi.

Della Perez Dikaitkan Percakapan Antar Muncikari Soal Rp 30 Juta hingga Kehilangan Arah Tanpa Jupe

Secara aturan pun demikian, polisi akan menindak pengendara ketika mengemudi atau berkendara sambil melakukan aktivitas lain yang bisa menurunkan tingkat konsentrasi.

Pengguna kendaraan yang melanggar aturan tersebut akan dikenai Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009, yaitu:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Penjelasan polisi

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, menjelaskan, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan Global Positioning System ( GPS) dinilai sudah tepat.

Sebab, bisa menurunkan konsentrasi pengemudi atau pengendara, yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Namun, larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut.

"Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak," kata jenderal bintang dua itu ketika berbincang dengan Kompas.com di gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (6/2/2019) malam.

Fit And Proper Test Calon Wagub DKI Dinilai Hanya Gimik Politik

Refdi melanjutkan, jika harus menggunakan layanan aplikasi tersebut maka masing-masing pengendara mengaktifkannya sebelum kendaraan mulai berjalan.

Tentukan arah GPS sesuai dengan lokasi yang ingin dituju.
"Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS.

Tetapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak," ujar Refdi.

Secara aturan sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Karena kalau kendaraan sambil berjalan lalu mengoperasikan GPS atau ponsel itu yang berbahaya," ucap Refdi. (TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved