Disangka Adi Saputra Pemuda Viral Perusak Motor, Akun Ini Diserbu Netizen, Pemilik: 'Jangan Bully'

Pemilik akun Adit Saputra seketika diserang netizen setelah beredarnya video viral pemuda merusak motonya saat ditilang.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Ilusi Insiroh
Kolase TribunJakarta.com/Jaisy Rahman
Adi Saputra mengamuk merusak motornya karena tak terima ditilang Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (7/2/2019). 

Dalam pasal tersebut, Adi disangka melakukan pembuatan surat palsu, penipuan dan penggelapan.

Selain itu, atas perbuatannya menghancurkan sepeda motor yang sedang dalam posisi ditilang, Adi disangka merusak barang bukti, alias pasal 233 KUHPidana.

"Menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, saat rilis kasus dengan tersangka Adi Saputra, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2 /2019).

Hasil Liga Prancis - Olympique Marseille Menang, Mario Balotelli Bikin Gol Lagi

Bayi 2 Tahun di Depok Meninggal, Polisi Duga Orangtua Lakukan Penganiayaan

Sementara, pidana berjalan, tilang terhadap pelanggaran lalu lintas pun terus dikenakan.

Adi melanggar lalu lintas karena tifak memiliki SIM, dan tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta polisi.

Adi dan teman wanitanya tidak mengenakan helm, tidak mematuhi perintah polisi dan memasang nomor polisi yang tidak sesuai.

"Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas," papar Ferdy.

Dari 11 pasal itu, ancaman hukuman paling berat adalah 6 tahun kurungan penjara pada pasal 263 tentang pemalsuan surat.

"Hukum kita hanya menjerat pasal terberat, tidak berlaku akumulasi," jelas Ferdy.

Adi Saputra kesal

Berdasarkan hasil interogasi, motif dari penghancuran motornya sendiri itu karena Adi Saputra kesal.

Adi Saputra merasa sudah susah payah mengumpulkan uang untuk membeli motor.

FOLLOW:

Lalu motor tersebut terpaksa harus diangkut polisi karena ditilang dan tidak bisa menunjukan surat kelengkapan motornya.

"Motor yang ia dapatkan dengan susah payah harus diangkut oleh polisi," ujar Ferdy.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved