Sederet Fakta Pemuda Rusak Motor dan Bakar STNK: Beli Motor via Sosmed Tanpa BPKB, Nangis Usai Viral

Usai banting motor hingga bakar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Adi Saputra (20) menangis dan minta maaf.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Adi Saputra (20) meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019). 

"Saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya menghatur terima kasih kepada pihak kepolisan yang telah menegur saya, agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya pihak kepolisian, mohon permohonan saya diterima," tambahnya.

Dari penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, aparat menjerat Adi Saputra dengan pasal berlapis.

Bandara Soekarno-Hatta dan Hang Nadim Sepi Penumpang: Tiket Meroket, Lion Air Banyak Batal Terbang

DPRD: Perubahan Kebijakan Kartu Sehat Bekasi Harus Dipikirkan Secara Matang

Dari pidana, Adi disangkakan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana junto pasal 480 KUHPidana dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana.

Dalam pasal tersebut, Adi disangka melakukan pembuatan surat palsu, penipuan dan penggelapan.

Selain itu, atas perbuatannya menghancurkan sepeda motor yang sedang dalam posisi ditilang, Adi disangka merusak barang bukti, alias pasal 233 KUHPidana.

"Menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, saat rilis kasus dengan tersangka Adi Saputra, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2 /2019).

Sementara, pidana berjalan, tilang terhadap pelanggaran lalu lintas pun terus dikenakan.

Adi melanggar lalu lintas karena tifak memiliki SIM, dan tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta polisi.

Akui Kalah Total Menarik Perhatian Media & Singgung Aksi 212, Timses Prabowo-Sandi Diskakmat Rosi

Meroketnya Harga Tiket, Jumlah Penumpang di Bandara Halim Turun 18,38 Persen

Adi dan teman wanitanya tidak mengenakan helm, tidak mematuhi perintah polisi dan memasang nomor polisi yang tidak sesuai.

"Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas," papar Ferdy.

Dari 11 pasal itu, ancaman hukuman paling berat adalah 6 tahun kurungan penjara pada pasal 263 tentang pemalsuan surat.

"Hukum kita hanya menjerat pasal terberat, tidak berlaku akumulasi," jelas Ferdy.

Adi Saputra kesal

Berdasarkan hasil interogasi, motif dari penghancuran motornya sendiri itu karena Adi Saputra kesal.

Adi Saputra merasa sudah susah payah mengumpulkan uang untuk membeli motor.

Akui Kalah Total Menarik Perhatian Media & Singgung Aksi 212, Timses Prabowo-Sandi Diskakmat Rosi

Menolak Jawab Kejelasan Hubungannya dengan Naomi, Sule Tertunduk Lalu Minum Segelas Air Pakai Helm

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved