Sederet Fakta Pemuda Rusak Motor dan Bakar STNK: Beli Motor via Sosmed Tanpa BPKB, Nangis Usai Viral

Usai banting motor hingga bakar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Adi Saputra (20) menangis dan minta maaf.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Adi Saputra (20) meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Usai banting motor hingga bakar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Adi Saputra (20) menangis dan minta maaf.

Seperti diketahui bahwa aksi Adi Saputra banting motor dan bakar STNK itu pun viral di media sosial.

Video Adi Saputra banting motor dan bakar STNK beredar di berbagai media sosial baru-baru ini.

Kini, Adi Saputra pun telah diamankan jajaran Polres Tangerang Selatan.

Peristiwa banting motor dan bakar STNK sendiri bermula ketika Adi Saputra ditilang polisi pada Kamis (7/2/2019) pagi.

Adi Saputra diberhentikan Anggota Satlantas Polres Tangsel bernama Bripka Oky.

Bripka Oky menghentikan laju kendaraan Adi Saputra karena dinilai telah melanggar lalu lintas.

Adi Saputra berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang mengatur lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.

Bripka oky pun menilang Adi Saputra, namun kala itu, pria yang diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara itu justru marah.

Adi Saputra membentak petugas hingga merusak kendaraannya.

5 Destinasi Wisata yang Cocok Dikunjungi oleh Orang Introvert, Indah dan Menenangkan

Fit And Proper Test Calon Wagub DKI Dinilai Hanya Gimik Politik

Terlihat pula dalam video itu seorang wanita berada di dekat Adi Saputra.

Wanita itu meminta Adi Saputra agar berhenti melakukan tindakannya.

Seusai diamankan pihak kepolisian, Adi Saputra pun meminta maaf.

"Saya Adi Saputra memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian atas perbuatan saya yang tidak terpuji," ujar Adi Saputra dengan terbata-bata seperti menahan tangis, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Pada kesempatan diberi mikrofon oleh Kapolres Tangsel, Adi Saputra juga mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulanginya.

"Saya khilaf, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya menghatur terima kasih kepada pihak kepolisan yang telah menegur saya, agar saya lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya pihak kepolisian, mohon permohonan saya diterima," tambahnya.

Dari penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, aparat menjerat Adi Saputra dengan pasal berlapis.

Bandara Soekarno-Hatta dan Hang Nadim Sepi Penumpang: Tiket Meroket, Lion Air Banyak Batal Terbang

DPRD: Perubahan Kebijakan Kartu Sehat Bekasi Harus Dipikirkan Secara Matang

Dari pidana, Adi disangkakan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana junto pasal 480 KUHPidana dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana.

Dalam pasal tersebut, Adi disangka melakukan pembuatan surat palsu, penipuan dan penggelapan.

Selain itu, atas perbuatannya menghancurkan sepeda motor yang sedang dalam posisi ditilang, Adi disangka merusak barang bukti, alias pasal 233 KUHPidana.

"Menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di muka petugas yang berwenang dan atau merusak barang milik orang lain," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, saat rilis kasus dengan tersangka Adi Saputra, di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2 /2019).

Sementara, pidana berjalan, tilang terhadap pelanggaran lalu lintas pun terus dikenakan.

Adi melanggar lalu lintas karena tifak memiliki SIM, dan tidak bisa menunjukkan STNK saat diminta polisi.

Akui Kalah Total Menarik Perhatian Media & Singgung Aksi 212, Timses Prabowo-Sandi Diskakmat Rosi

Meroketnya Harga Tiket, Jumlah Penumpang di Bandara Halim Turun 18,38 Persen

Adi dan teman wanitanya tidak mengenakan helm, tidak mematuhi perintah polisi dan memasang nomor polisi yang tidak sesuai.

"Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas," papar Ferdy.

Dari 11 pasal itu, ancaman hukuman paling berat adalah 6 tahun kurungan penjara pada pasal 263 tentang pemalsuan surat.

"Hukum kita hanya menjerat pasal terberat, tidak berlaku akumulasi," jelas Ferdy.

Adi Saputra kesal

Berdasarkan hasil interogasi, motif dari penghancuran motornya sendiri itu karena Adi Saputra kesal.

Adi Saputra merasa sudah susah payah mengumpulkan uang untuk membeli motor.

Akui Kalah Total Menarik Perhatian Media & Singgung Aksi 212, Timses Prabowo-Sandi Diskakmat Rosi

Menolak Jawab Kejelasan Hubungannya dengan Naomi, Sule Tertunduk Lalu Minum Segelas Air Pakai Helm

Lalu motor tersebut terpaksa harus diangkut polisi karena ditilang dan tidak bisa menunjukan surat kelengkapan motornya.

"Motor yang ia dapatkan dengan susah payah harus diangkut oleh polisi," ujar Ferdy.

Selain itu, Ferdy juga mengungkap alasan Adi membakar STNK motor.

Ia mengungkapkan Adi merasa STNK sudah tidak berguna lagi, karena motornya sudah diangkut polisi

"Karena dia pikir motor sudah tidak ada, tidak ada gunanya lagi STNK yang ada maka dia bakar," ujarnya.

Bukan Motor Adi Saputra

Motor Honda Scoopy yang dimiliki Adi ternyata hasil pembeliannya melalui media sosial dengan cara bertemu langsung dengan si penjual alias cash on delivery (COD).

Adi membelinya senilai Rp 3 juta tanpa BPKB dan hanya STNK saja.

Terpidana Korupsi Lahan PT KAI: Buat Sertifikat Tanah Orangtua, Tapi Tahu-tahu Dituduh Korupsi

Arema FC Tunggu Pemenang Laga Persib Bandung Vs Persiwa Wamena di 16 Besar Piala Indonesia

Setelah polisi melakukan penyelidikan, didapati data motor tersebut adalah milik Nur Ichsan, yang dibuktikan dengan kepemilikan BPKB.

Ferdy menjelaskan, Ichsan pernah menggadaikan motornya senilai Rp 6 juta kepada rekannya yang berinisial D sekira pertengahan 2018, namun D putus kontak dan tak tahu keberadaan motornya.

"Kendaraan ini pernah digadaikan ke rekannya dia kurun 6 bulan lalu," ujar Ferdy.

Kondisi tersebut membuat motor yang digunakan Adi diduga ilegal.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved