Kabar Artis

Ahmad Dhani Berubah setelah Tersandung Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum: Lebih Dewasa, Lebih Bijaksana

Ahmad Dhani menjadi sosok agak berbeda setelah dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan kini menghadapi kasus baru.

Editor: Y Gustaman
(surya.co.id/ahmad zaimul haq)
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani menjadi sosok agak berbeda setelah dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan kini menghadapi kasus baru.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengungkapkan kliennya memang mengalami perubahan sikap setelah ditetapkan bersalah.

Seperti dilansir dari Grid.id dalam artikel 'Kuasa Hukum Ungkap Perubahan Ahmad Dhani Sejak di Penjara: Perkataannya Jadi Lebih Filsafat'

Namun, Ali Lubis membantah Ahmad Dhani jadi lebih pendiam.

Ali Lubis mengungkapkan kliennya berubah menjadi lebih bijaksana dalam mengambil sikap dan berbicara.

"Perubahan sikapnya itu lebih bijaksana dan lebih kalau bahasanya itu lebih dewasa, lebih artinya kan kalau kemarin tuh, sekarang lebih banyak mikir lah, lebih bijaksana," ungkap Ali Lubis saat dihubungi Grid.ID melalui telepon, Jumat (8/2/2019).

Komentar Menyejukkan Maia Estianty Ketika Al dan Dul Dirisak Setelah Ahmad Dhani Ditahan

Evani Jesslyn Campur Aduk Ajari Jokowi Meracik Kopi: Kualitas Kopi Nusantara Dapat Bersaing

Langkah Politik Ahok Masuk PDI Perjuangan: Kesaksian Sahabat, Kader Biasa, Enggan Jadi Menteri

Liverpool Gusur Man City di Puncak Klasemen Liga Inggris, Ini Tiga Aktor Pencetak Gol The Reds

"Kata-katanya juga lebih mulai diatur cara berbicaranya, jadi kurang lebih seperti itu. Kalimat-kalimat yang keluar lebih bernuansa filsafat gitu lah," lanjut Ali Lubis.

Ahmad Dhani ditetapkan bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah.
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan oleh Hakim karena melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitternya. Ahmad Dhani saat berada di dalam mobil tahanan, Senin (28/1/2019), seusai divonis bersalah. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Ujaran kebencian tersebut berupa cuitan di akun twitternya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.

Ahmad Dhani harus dihukum 1 tahun 6 bulan.

Kehidupan Ahmad Dhani di Penjara

Kehidupan Ahmad Dhani saat ini bertolak belakang dengan sebelumnya.

Bisa dikatakan, saat dipenjara di Rutan Cipinang, ia tak lagi menikmati kemewahan sebelumnya.

Pimpinan Manajemen Republik Cinta itu harus mendekam di Rutan Cipinang setelah divonis bersalah melanggar UU ITE oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ia pun harus meninggalkan rumah dan mobil mewahnya.

Pentolan Dewa 19 itu tidak bisa menikmati empuknya kasur seperti di rumah mewahnya, serta ruangan ber-AC.

Suami Mulan Jameela itu harus merasakan pengapnya ruang tahanan. Dia harus tidur bersama ratusan tahanan lain dalam satu kamar sel tahanan di LP Cipinang.

Ahmad Dhani juga tak mendapat perlakuan spesial saar berada di dalam tahanan.

"Kami kapasitas 1.000 diisi 4.300 (tahanan) jadi mau dispesialkan bagaimana, 400 kali lipat (kapasitasnya)," ujar Oga Darmawan, Kepala Rutan Cipinang dikutip dari Grid.id

Melansir Warta Kota, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan kondisi sel tahanan Ahmad Dhani saat ini terbilang cukup memprihatinkan.

Sebab, sel tahanan yang dihuni pelantun lagu 'Munajat Cinta' itu rata-rata dihuni oleh tahanan yang usianya sudah tua alias uzur.

Tak heran jika kamar tahanan yang dihuni Ahmad Dhani saat ini tercium bau pesing yang cukup menyengat.

Menurut Hendarsam, kondisi sel tahanan Ahmad Dhani bau pesing merupakan hal yang sangat wajar.

"Ya pasti, wajar. Saya juga sempat lihat ya seperti itu (bau pesing), sangat memprihatinkan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Rabu (30/1/2019).

Ahmad Dhani, meringkuk di sel tahanan yang bau pesing tersebut bersama 300 tahanan lainnya.

Banyaknya narapidana yang tidur beralaskan tikar bersama Ahmad Dhani, diketahui luas sel tahanan tersebut hanya 10x20 meter persegi.

Ia melanjutkan, klinennya itu enggan mendapatkan fasilitas berbeda dari tahanan lainnya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Menurutnya, suami Mulan Jameela itu berkeinginan untuk berbaur dengan narapidana lainnya di sel tahanan berbau pesing tersebut.

Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) petang, setelah Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani Prasetyo tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019) petang, setelah Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan atas kasus ujaran kebencian. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

"Cuma Mas Dhani orang yang enggak mau diistimewakan walau dia artis besar tokoh besar di dunia politik, dia punya instrumen gitu, tapi dia enggak mau, biarkan berjalan, jangan jadi cengeng gara-gara itu," papar dia.

Bahkan, ia menilai Ahmad Dhani terbilang santai menjalani hukumannya saat ini.

"Dilihat dari mukanya dia santai banget, kayak biasa aja jadi kita ikut tenang," katanya.

Minta disamakan dengan Ahok 

Menurut Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon, meminta perlakuan pihak penegak hukum terhadap Ahmad Dhani harus sama dengan yang diberikan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP.

Kata Fadli Zon harus ada keadilan, bila Ahok ditahan di rutan Mako Brimob, Ahmad Dhani juga harus ditahan di rutan Mako Brimob.

Sementara saat ini Ahmad Dhani ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.

Fadli Zon menilai adanya perbedaan perlakukan antara Ahmad Dhani dan Ahok.

Sehingga ia merasa bahwa Ahmad Dhani tak diperlakukan secara adil.

"Menurut saya harus ada keadilan, salah satunya tidak ada yang diperlakukan secara spesial, kalau Ahok di Brimob kenapa tidak Ahmad Dhani di Mako Brimob," ucap Fadli di lokasi, Rabu (30/1/2019).

Ahmad Dhani (dilingkari merah) diduga sedang berada di LP Cipinang.
Ahmad Dhani (dilingkari merah) diduga sedang berada di LP Cipinang. (ISTIMEWA/Twitter @dahnilanzar)

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan keputusan majelis hakim yang memberikan vonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

"Saya kira ini akan dinilai oleh masyarakat demokrasi di dunia. Kasus hanya karena cuitan saja, menurut saya enggak ada case," ujarnya.

Ia menilai, UU ITE yang menjerat Ahmad Dhani lebih tepat digunakan untuk transaksi perdagangan.

Terlebih dalam cuitan di akun twitter milik Ahmad Dhani tersebut tidak ada unsur hoaks.

"Hakim perlu dipertanyakan melalui pengadilan tinggi, hakim pun bisa diperiksa kalau tidak independen," kata Fadli.

Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan dukungannya kepada Ahmad Dhani, terlebih suami dari Mulan Jameela ini merupakan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra di Dapil Jatim 1 yang meliputi wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

"DPR sangat akan membela dan Gerindra dalam hal ini akan membela, karena Dhani Caleg Jatim 1 wilayah Surabaya dan Sidoarjo," ucapnya. 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Cara Bicara Ahmad Dhani Berubah Usai Kena Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum: Lebih Bijaksana

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved