Truk yang Tak Bisa Melintas Kolong JPO Pasar Kramatjati Melanggar Rambu Jenis Berat yang Diizinkan
Empat truk membawa alat berat tidak bisa melanjutkan perjalanan karena barang yang dibawa tidak bisa melintas di kolong Jembatan Penyeberangan Orang.
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Empat truk yang membawa alat berat tidak bisa melintas di Jalan Raya Bogor, tepatnya di depan Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, dinilai melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan, meski truk itu melintas di Jalan Raya Bogor yang merupakan jalan provinsi, jalan itu memiliki batas berat kendaraan maksimal.
Pada hari Sabtu (9/2/2019), empat truk membawa alat berat tidak bisa melanjutkan perjalanan karena barang yang dibawa tidak bisa melintas di kolong Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Raya Bogor.
"Setiap jalan punya ketentuan terkait jenis kendaraan yg boleh melintas, terkait berat diatur dalam bentuk rambu JBD (jenis berat diizinkan)," kata Sigit saat dihubungi Minggu (10/2/2019).
Oleh karena itu, setiap kendaraan angkutan barang ditegaskannya diwajibkan untuk melakukan uji kir atau pemeriksaan kendaraan bermotor (PKB), sehingga kendaraan tidak melebihi ketentuan dalam sertifikat rancang uji tipe (SRUT).
• VIDEO Gagal Dahului Mobil, Pelajar Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Pademangan
Selain itu, fungsi pengawasan kendaraan angkutan barang juga dilakukan lewat jembatan timbang.
Hal tersebut ditujukan agar setiap kendaraan angkutan barang yang melintas dapat patuh aturan.
"Karena yang paling utama adalah aspek keselamatan pengguna jalan secara keseluruhan, termasuk menjaga kualitas jalan dimaksud (dilintasi)," jelasnya.
Sebanyak empat truk membawa alat berat tidak bisa melanjutkan perjalanan di Jalan Raya Bogor karena tidak bisa melintas di kolong JPO di jalan itu,
Akibatnya, kemacetan lalu lintas tidak terhindarkan.
Arus lalu lintas dari arah Pusat Grosir Cililitan (PGC) hingga Pasar Kramatjati lumpuh total.
Pihak Kepolisian Sat lantas Polres Jakarta Timur kemudian melakukan rekayasa lalu lintas berupa contra flow.
"Truk diatur mundur, berputar di PGC dan masuk tol. Lalu lintas aman sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka kami kenakan sanksi tilang karena melewati batas volume (kendaraan) maksimal," kata AKBP Sutimin, Kasat Lantas Polres Jakarta Timur,Minggu (10/2/2019). (Dwi Rizki)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Empat Truk Membawa Alat Berat di Jalan Raya Bogor Melanggar Rambu Jenis Berat Diizinkan