PLTSa Sumur Batu Disebut-sebut Mampu Berikan Suplai Listrik ke 4.500 Rumah

Dia menambahkan, adapun sejuah ini, pihaknya belum bisa mengoperasikan PLTSa secara reguler.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
PLTSa Sumur Batu yang dikembangkan PT NWA bersama Pemkot Bekasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BANTAR GEBANG - Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sumur Batu, PT Nusa Wijaya Abadi (NWA) mengklaim, mampu menghasilkan Listrik sebanyak 1,5 megawatt serta dapat memusnahkan sampah sebanyak 3,3 ton per jam.

Presiden Direktur PT NWA, Tenno Sujarwanto, mengatakan, dengan kapasitas produksi sebesar 1,5 megawatt, diperkirakan mampu menyuplai kebutuhan Listrik sebanyak 4500 rumah.

"Listrik ini kita total 1,5 megawatt atau 1,5 juta watt, kalau satu rumah 900 watt, kira-kira bisa sampai 4500 rumah," kata Tenno, Senin, (11/2/2019).

Dia menambahkan, adapun sejuah ini, pihaknya belum bisa mengoperasikan PLTSa secara reguler.

Sebab, sesuai Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, pihaknya dalam hal ini, bersama Pemerintah Kota Bekasi tidak menjual listrik ke masyarakat.

PLTSa Sumur Batu yang dikembangkan PT NWA bersama Pemkot Bekasi.
PLTSa Sumur Batu yang dikembangkan PT NWA bersama Pemkot Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Hasil produksi listrik dari PLTSa akan dijual ke PLN untuk kemudian dapat disalurkan ke masyarakat.

"Jadi berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, kita jual listrik ke PLN nanti PLN yang akan distribusikan ke masyarakat," kata Tenno.

PLTSa Sumur Batu saat ini hanya tinggal menunggu hasil studi kelayakan (Feasibility Study/FS).

Hasil studi kelayakan itu nantinya akan dijadikan acuan pembuatan power purchase agreement (PPA) dengan PLN selaku pihak yang diamanatkan dalam Perpres untuk membeli listrik hasil produksi PLTSa.

"Jadi nanti FS itu kita akan presentasi, diuji apakah sudah sesuai standar untuk mendapatkan sertifikat laik operasi (SLO) dari PLN, ketika sudah dapat SLO baru nanti penandatangan PPA," ujarnya.

Tenno menargetkan, PPA bisa disepakati paling lambat Maret 2019.

Perjanjian yang akan diteken yakni pembelian listrik sebesar 9 megawatt selama 20 tahun.

Dengan besaran tegangang tersebut, rata-rata sampah sisa yang dimusnahkan mencapai 19,8 ton per jam atau sekitar 475 ton per hari.

"Jadi kemarin kita sudah uji coba dengan Dinas LH Kota Bekasi, dari hasil uji coba itu nanti wali kota akan keluarkan surat rekomendasi ke Kementerian ESDM, nah setelah itu baru akan diteruskan ke PLN untuk ditindaklankuti dalam bentuk kerja sama melalui PPA," paparnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved