Polisi Tangkap Enam Orang Sindikat Pengedar Narkoba di Kampung Ambon Jakarta Barat

Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri mengatakan, penangkapan enam pengedar narkoba itu berawal penangkapan seorang pengedar berinisial R

Editor: Muhammad Zulfikar
Shutterstock
Ilustrasi Sabu 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepolisian Anti Narkoba Polsek Cengkareng Jakarta Barat membekuk enam sindikat pengedar narkoba Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri mengatakan, penangkapan enam pengedar narkoba itu berawal penangkapan seorang pengedar berinisial R di dekat Pasar Timbul Kapuk Cengkareng Jakarta Barat pada 30 Januari 2019.

"Dari penangkapan tersebut kami mendapati beberapa barang bukti sabu sebanyak sembilan paket kecil seberat 1,97 gram," kata H Khoiri, Kamis (14/2/2019).

Dari penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang haram tersebut.

Dari penuturan pelaku, narkoba tersebut didapat dari seseorang di Kampung Ambon Cengkareng.

Atas informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ke Kampung Ambon.

Setibanya di lokasi, polisi menangkap pengedar berinisial TP sesuai hasil keterangan oleh pelaku yang sebelumnya ditangkap.

"Dikembangkan dan di sana ditemukan dua paket sabu seberat 0,33 gram yang disimpan di saku celana, dan uang hasil penjualan Rp 200.000," katanya.

Tak cukup sampai di situ, kata Khoiri, polisi terus melakukan pengembangan hingga menuju ke tersangka JS alias Ucok.

Menurut keterangan pelaku yang ditangkap, Ucok merupakan penyuplai sabu tersebut.

"Tersangka JS alias Ucok ini berperan sebagai penyuplai sabu ke TP. Jadi dia yang pasok sabu-sabu tersebut yang dikirim ke pengedar jaringannya," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, dari penangkapan terhadap tersangka sebelumnya, memperlebar jaringan yang berhasil diungkap.

Ada tiga jaringan yang akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis (7/2/2019) dan Senin (11/2/2019).

"Kami kembali menangkap (A) di kawasan Kapuk Cengkareng Jakarta Barat dengan barang bukti sabu sebanyak lima paket dengan berat bruto 4,28 gram," katanya.

Dari keterangan yang didapat juga menangkap tersangka DSK yang merupakan bandar sabu di Kampung Ambon.

Kuasa Hukum Richard Muljadi Harapkan Vonis Seringan-ringannya untuk Kliennya

Serta SB yang juga merupakan bandar di Kampung Ambon.

Dari tangan DSK, ditemukan barang bukti sabu sebanyak empat paket kecil dengan berat bruto 0.90 gram, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 600,000.

Sedangkan tersangka SB dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,24 gram

"Sampai saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba tersebut, sehingga kita dapat mengetahui jaringan jaringannya," katanya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Enam Sindikat Pengedar Narkoba Kampung Ambon di Jakarta Barat Ditangkap Polisi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved