Polisi Ringkus Satu Orang Penyuplai Sabu ke Aktor Jupiter Fortissimo
"Saat kita amankan di tempat kosnya, JF bersama rekannya EAI. JF mengaku mendapat sabu dari EAI. Sementara EAI mengaku mendapat dari Jefri ini," kata.
TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan bahwa pihaknya telah berhasil membekuk 1 orang penyuplai narkoba jenis sabu ke aktor Jupiter Fortissimo, yang ditangkap polisi sebelumnya.
Tersangka pemasok sabu ke Jupiter itu adalah Jefri.
Dirinya ditangkap di kediamannya di Tomang, Jakarta Barat.
"Saat kita amankan di tempat kosnya, JF bersama rekannya EAI. JF mengaku mendapat sabu dari EAI. Sementara EAI mengaku mendapat dari Jefri ini," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/2/2019).
Dari keterangan rekan Jupiter itu kata Argo pihaknya kemudian menangkap Jefri di Tomang, Jakarta Barat.
"Dari tangan Jefri kita sita sabu sebanyak 28,9 gram. Ia mengaku mendapat sabu dari B, yang kini statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO) atau masih buron," kata Argo.
Sehingga kata Argo dalam kasus narkoba yang menyerat artis Jupiter Fortissimo ini ditetapkan ada tiga tersangka.
"Kami masih kembangkan bandar sabu diatas mereka," kata Argo.
Diketahui sebelumnya Jupiter ditangkap petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di tempat kosnya di Jalan Tawakal V Nomor 20 Kamar 404, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (11/2/2019) sekira pukul 07.30.
• Belum Lama Bebas, Jupiter Fortissimo Kembali Ditangkap Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Ia diketahui baru sepekan menempati tempat kos di sana.
Dari tangannya didapati narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,53 gram, yang disimpan dalam tempat kacamata warna coklat.
Disita pula sebagai barang bukti, satu buah tabung kaca atau cangklong untuk alat hisap sabu, selembar uang kertas Rp 100.000, satu buah HP merk Vivo, satu set alat penghisap sabu dan 2 (dua) buah korek api gas.
Argo mengatakan turut diamankan bersama Jupiter di tempat kost itu, seorang rekannya atas nama Eko Agus Iswanto (40).
Eko adalah warga Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dari tangan Eko Agus, kata Argo didapati empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 2,05 gram.
"Sabu di empat plastik itu dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Kami sita juga satu buah HP merk Samsung," kata Argo.
Aktor dan pesinetron Jupiter Fortissimo (37) untuk kedua kalinya ditangkap polisi karena kasus mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Senin (11/2/2019) lalu.
• Sebelum Keciduk Lagi Gunakan Narkoba, Jupiter Fortissimo Sempat Jualan Buku Selama 7 Bulan
Padahal ia baru enam bulan lalu bebas dari penjara usai menjalani hukuman kasus serupa selama 2 tahun.
Aktor yang membintangi film Terowongan Casablanca itu mengaku nekat mengonsumsi sabu lagi paska bebas dari penjara Juli lalu, demi untuk daya tahan tubuhnya.
"Motif dan alasan JF menggunakan sabu ini, untuk daya tahan tubuhnya. Ini yang salah kaprah, dan keliru. Kalau mau menguatkan daya tahan tubuh tentunya olah raga dan bukan menggunakan sabu," kata Argo.
Menurut Argo, selepas bebas dari menjalani masa hukuman Juli 2018 lalu, Jupiter mengaku baru dua kali mengonsumsi sabu.
"Pengakuannya pernah menggunakan sabu satu kali sendiri, kemudian sekali lagi yang terakhir bersama dengan rekannya EAI itu, di kosnya dan kami tangkap, Senin lalu. Artinya sudah dua kali, sejak bebas," kata Argo.
Untuk selanjutnya kata Argo, Jupiter akan menjalani asesment di BNN Kota Jakarta Selatan. Hal itu untuk melihat sejauh mana ia ketergantungan akan narkoba jenis sabu ini.
• Dibui Gara-gara Sabu, Jupiter Jual Novel dan Baju, Bicara Ngelantur hingga Sang Mantan Gerah
Saat dikeluarkan dari tahanan dan akan dibawa petugas ke Kantor BNN Kota Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019), Jupiter dihadang sejumlah wartawan.
Ia terus menunduk dan menyembunyikan kepalanya dibalik penutup kepala pada jaket abu-abu yang dikenakan dengan dilapisi baju tahanan warna oranye.
Kedua tangannya yang terborgol, beberapa kali diacungkan ke awak media, dengan cara kedua telapak tangan disatukan dan dirapatkan.
Seakan ia meminta maaf karena untuk kedua kalinya ini, ia terjerat kasus narkoba. Sejumlah wartawan yang mendekatinya dan menanyakan kenapa terjerat narkoba lagi tak digubrisnya.
Dengan mengenakan masker dan bercelana pendek serta sandal jepit, Jupiter dengan cepat masuk ke dalam kendaraan yang disiapkan petugas.
Ketika ditanya apakah dirinya menyesal karena terjerumus kasua yang sama untuk kedua kalinya Jupiter mengiyakannya. "Iya menyesal," katanya singkat.
• Fakta-fakta Jupiter Fortissimo Kembali Tertangkap Narkoba: Kecurigaan dan Pengakuan Mantan Kekasih
Argo menjelaskan penangkapan Jupiter Fortissimo Jansen Talloga dan Eko Agus Iswanto itu berawal saat tim mendapat informasi dari masyarakat.
Apabila tempat kos di Jalan Tawakal V, Kelurahan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika.
"Kemudian tim merespon dan menindaklanjuti info tersebut. Setelah dilakukan pengamatan dan penggambaran terhadap tempat kos, maka pada hari Senin 11 Februari 2019 sekitar pukul 07.30, tim melakukan penggeledahan dengan didampingin bapak Jumadi selaku keamanan setempat," kata Argo.
Dalam penggeledahan katanya, di dalam kamar 404 di tempat kos itu ada 2 orang laki-laki yaitu Jupiter Fortissimo Jansen Talloga dan Eko Agus Iswanto.
"Di kamar itu ditemukan barang bukti berupa alat penghisap sabu dan korek api dibawah meja, yang menurut keterangan tersangka JF Jansen Talloga alat tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku masih menyimpan 2 plastik klip berisi sabu di dalam tempat kacamata miliknya, sebanyak.0,53 gram. Sabu dan alat hisap disita petugas," kata Argo.
Saat petugas menginterogasi Jupiter kata Argo, diketahui bahwa sabu didapatnya dari rekannya Eko Agus Iswanto bin Ngadilan yang saat itu bersama Jupiter di kamar tersebut.
"Kemudian rekannya kami geledah dan ditemukan sabu sebanyak 2,05 gram," kata Argo.
Karena perbuatannya kata Argo keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya hingga lebih dari 5 tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penyuplai Sabu ke Aktor Jupiter Fortissimo Ditangkap