Deretan Fakta Lurah di Depok Terkena OTT Tim Saber Pungli: Kasus AJB Tanah dan Reaksi Wali Kota
Lurah Kalibaru, Kecamatan Cilodong Abdul Hamid terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber pungli di ruangannya. Ini deretan faktanya.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM - Lurah Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Abdul Hamid, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber pungli di ruangannya.
Penangkapan Abdul berawal saat Tim Saber Pungli Polresta Depok yang dipimpin Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana melapor diperas saat mengurus AJB tanah miliknya.
Jabatan Abdul Hamid sebagai Lurah memungkinkan dia jadi saksi dalam pengurusan AJB tanah yang seharusnya menurut PP No 24 tahun 2016 biayanya tak lebih dari 1 persen.
Namun saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tersangka kedapatan meminta uang Rp 5 juta atau 3 persen dari yang seharusnya diterima Pejabat Pembuat Akta (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS).
Selain uang Rp 5 juta, sejumlah dokumen yang diamankan juga dab keterangan empat saksi jadi dasar penyidik Unit Tipikor menetapkan jadi tersangka dan menahan Abdul Hamid.
Dijerat UU Korupsi

Lurah Kalibaru Abdul Hamid dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan Abdul Hamid dijerat pasal 12 e UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
"Menetapkan AH dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12 e UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Didik di Sukmajaya, Depok, Minggu (17/2/2019).
Penyidik menetapkan barang bukti uang Rp 5 juta dan sejumlah dokumen saat Tim Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruangannya.
Padahal, dalam PP No 24 tahun 2016, biaya yang diminta Pejabat Pembuat Akta (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS) seharusnya tak lebih dari 1 persen.
"Dalam peristiwa ini saudara AH menarget biaya 3 persen untuk dirinya sendiri. Untuk dia menandatangani saksi di dalam AJB ini 3 persen," ujarnya.
Tindakan Abdul Hamid tersebut dinyatakan penyidik menyalahgunakan wewenang karena memaksa seseorang menyerahkan uang agar dia mau menandatangani AJB.
Lantaran dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Didik menuturkan kasus pungli yang menjerat Abdul Hamid kini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Depok.
"Ditangani Unit Tipikor Polresta Depok. Tersangka menyalahgunakan wewenang, memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu. Untuk kepentingan dia menandatangani AJB," tuturnya.
Pasal 12 e yang menjerat Abdul Hamid berisi:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Ditahan Polresta Depok

Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Depok resmi menahan Lurah Kalibaru Abdul Hamid sebagai tersangka pungutan liar pembuatan AJB tanah.
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan penahanan Abdul merupakan tindak lanjut setelah dicokok Tim Saber Pungli Polresta Depok pada Kamis (14/2/2019) di kantornya bersama seorang staf Kelurahan.
"Sudah, tersangka sudah ditahan. Yang menangani kasus ini Unit Tipikor Polresta Depok," kata Didik di kawasan Grand Depok City, Minggu (17/2/2019).
Penangkapan Abdul Hamid berawal saat Tim Saber Pungli Polresta Depok yang dipimpin Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana melapor diperas saat mengurus AJB tanah miliknya.
Jabatan Abdul Hamid sebagai Lurah memungkinkan dia jadi saksi dalam pengurusan AJB tanah yang seharusnya menurut PP No 24 tahun 2016 biayanya tak lebih dari 1 persen.
Saat terjaring OTT, tersangka kedapatan meminta uang Rp 5 juta atau 3 persen dari yang seharusnya diterima Pejabat Pembuat Akta (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS).
"Ada masyarakat yang melaporkan bahwa Lurah meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan Lurah sebagai saksi pada AJB," ujarnya.
Selain uang Rp 5 juta, sejumlah dokumen yang diamankan juga dab keterangan empat saksi jadi dasar penyidik Unit Tipikor menetapkan jadi tersangka dan menahan Abdul Hamid.
Tak diketahui pasti siapa warga yang melaporkan Abdul Hamid ke Tim Saber Pungli Polresta Depok, namun data yang dihimpun TribunJakarta.com menyebut sosok tersebut merupakan caleg satu partai politik besar.
"Barang bukti ada AJB yang ditandatangani, uang sebesar Rp 5 juta, dokumen-dokumen yang terkait itu sebagai barang bukti di dalam perkara," tuturnya.
Abdul Hamid dijerat pasal 12 e UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang isinya:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Belum Ajukan Penangguhan Penahanan
Lurah Kalibaru Abdul Hamid yang yang jadi tersangka pungli belum mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Unit Tipikor Polresta Depok yang menangani kasusnya.
Hal ini disampaikan Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto saat ditanya apa Abdul Hamid menempuh upaya hukum seperti yang dilakukan bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail saat jadi tersangka korupsi.
"Belum, sejauh ini tersangka belum mengajukan penangguhan penahanan," kata Didik di Grand Depok City, Minggu (17/2/2019).
Oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Depok, Abdul Hamid dijerat pasal 12 e UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan barang bukti uang Rp 5 juta dan sejumlah dokumen.
Dia dicokok Tim Saber Pungli Polresta Depok pimpinan Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana pada Kamis (14/2/2019) dan langsung digelandang ke Mapolresta Depok.
"Sekarang kasusnya ditangani Unit Tipikor Polresta Depok. Sampai sekarang ada 4 saksi yang diperiksa penyidik. AH diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12 e UU No 20 tahun 2001," ujarnya.
Terpisah, Camat Cilodong Mulyadi mengaku belum mengetahui bahwa anak anak buahnya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mapolresta Depok.
Dia hanya membenarkan bila Abdul Hamid kini terpaksa harus berurusan dengan polisi karena jabatannya sebagai Lurah memungkinkan jadi saksi dalam pengurusan AJB.
"Iya, sudah tahu. Tapi kalau untuk perkembangan kasusnya bagaimana saya belum tahu. Mungkin bisa ditanyakan ke sana (Polresta Depok)," ucap Mulyadi.
Sebagai informasi, pasal 12 e UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Abdul Hamid berisi:
Reaksi Wali Kota Depok

Wali Kota Depok Mohammad Idris irit bicara perihal Lurah Kalibaru Abdul Hamid yang ditetapkan jadi tersangka pungli dan kini ditahan di Mapolresta Depok.
Meski saat ditanya capaian tiga tahun pemerintahannya yang jatuh tepat hari ini Mohammad Idris mau meladeni wartawan, dia justru balik bertanya kala disinggung perkara Abdul Hamid.
"Yang nangkap siapa? polisi kan? Jadi tanya polisi," kata Idris di Pancoran Mas, Depok, Minggu (17/2/2019).
Pun ketika diminta memberi imbauan ke 62 Lurah lain agar tak bernasib serupa Abdul Hamid, Mohammad Idris hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan.
Penggagas visi Depok sebagai Kota yang Unggul, Nyaman, dan Religius itu menuturkan setiap apel selalu mengingatkan jajarannya tak melanggar hukum.
"Selalu setiap apel saya ingatkan, semuanya tidak ada hal-hal yang sangat khusus," ujarnya sembari berlalu meninggalkan wartawan.
Terpisah, Camat Cilodong Mulyadi sudah mengetahui Abdul Hamid dicokok Tim Saber Pungli Polresta Depok pada Kamis (14/2//2019) karena pungli dalam pengurusan AJB tanah.
Seperti Idris, Mulyadi irit bicara dan mengaku tak tahu anak buahnya dijerat pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Iya, sudah tahu. Tapi kalau untuk perkembangan kasusnya bagaimana saya belum tahu. Mungkin bisa ditanyakan ke sana (Polresta Depok)," ucap Mulyadi.
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan Abdul Hamid terjaring OTT dengan barang bukti uang Rp 5 juta dan sejumlah dokumen AJB di ruangannya.
Sebagai Lurah yang mampu jadi saksi dalam pengurusan AJB tanah, Abdul Hamid meminta imbalan lebih dari yang diatur dalam PP No 24 tahun 2016.
Bahwa Pejabat Pembuat Akta (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS) tak boleh meminta upah di luar biaya 1 persen yang harus dibayar warga.
"Dalam peristiwa ini saudara AH menarget biaya 3 persen untuk dirinya sendiri. Untuk dia menandatangani saksi di dalam AJB ini 3 persen. Tentunya sudah tidak sesuai dengan peraturan yang diatur pemerintah tentang pejabat pembuat akte tanah," jelas Didik.
Kasus ini sekarang ditangani Unit Tipikor Polresta Depok yang juga menangani kasus korupsi Jalan Nangka dengan tersangka bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.
Kelurahan Kalibaru Tak Terganggu
Lurah Kalibaru Abdul Hamid resmi tersangka dan ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Depok karena pungutan liar saat menjadi saksi pengurusan AJB tanah.
Meski mengaku tak tahu anak buahnya ditahan di Mapolresta Depok, Camat Cilodong Mulyadi mengatakan pelayanan publik di kantor Kelurahan Kalibaru tak terkendala.
• Sosialisasi Pemilu 2019, KPU Depok Pasang Pengingat dari Neon Boks
• Enggan Tanggapi Lurah Kalibaru Jadi Tersangka Pungli, Wali Kota Depok: Tanya Polisi
• Wakil Wali Kota Depok Puji Satgas Antibegal Ojek Online
• Wakil Wali Kota Harap Polresta Depok Cepat Tangkap Buron Pelaku Begal
"Pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Kan ada pejabat publik yang lain, Sekretaris Lurah, Kepala Seksi lainnya juga ada. Jadi masyarakat tetap bisa mengirimkan keperluannya seperti biasa," kata Mulyadi di Cilodong, Depok, Minggu (17/2/2019).
Ia enggan berkomentar disinggung soal penahanan Abdul Hamid yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polresta Depok pada Kamis (14/2/2019).
Mulyadi beralasan, soal Abdul Hamil adalah urusan penyidik Unit Tipikor Polresta Depok dan Inspektorat Depok.
"Saya enggak bisa berkomentar apa-apa, untuk konfirmasi bisa ke polisi dan Inspektorat yang lebih tahu. Yang jelas pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa," ujarnya. (TribunJakarta.com)