Kabar Artis

Anang Hermansyah Harap Ahmad Dhani Dekatkan Diri dan Tafakur, Begini Faktanya

Anang Hermansyah dan Ashanty berharap Ahmad Dhani mendekatkan diri dan bertafakur saat berada di Rutan Medaeng.

Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ahmad Dhani ditemani anaknya, Al Ghazali sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

Begitu keluar dari rutan sekira pukul 16.04, Hashim Djohadikusumo langsung menemui para awak media.

"Saya yakin Mas Dhani tidak bersalah. Saya datang ke sini untuk memberikan dukungan moril kepada Mas Dhani," jelasnya.

Hashim Djohadikusumo juga mengatakan dirinya bersama pendukung Ahmad Dhani senantiasa mendoakan supaya petolan group band Dewa 19 itu diberi kesabaran.

"Di dalam tadi saya lebih banyak guyon dan bercanda dengan Mas Dhani. Apalagi saya lihat Mas Dhani merupakan sosok yang kuat dan tegar," katanya.

Gantikan Billy di Acara TV, Baim Wong dan Raffi Ahmad Kompak Mengejek: di Jepang Makan di Emperan

Sebut Jokowi Langgar Aturan KPU Karena Bahas Lahan Ribuan Hektare, Hashim: Prabowo Tolong Negara

Eksepsi ditolak
Sebelum mendapat kujungan Prabowo Subianto dan Hashim Djohadikusumo, Ahmad Dhani mengikuti sidang lanjutan berupa pembacaan putusan sela di PN Surabaya.

Dalam putusan sela itu majelis hakim meolak eksepsi (keberatan) yang diajukan tim penasihat hukum.

"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ahmad Dhani tidak bisa diterima. Kedua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara nomor. 275/pid.sus/2018/a.n Dhani Ahmad Prasetya," kata Hakim Ketua Anton Widyopriyono.

Majelis menyebut eksepsi yang dibuat penasihat hukum tersebut tidak berasalan.

Dalam eksepesinya penasihat hukum menyebut dawaan jaksa tidak cermat.

"Menurut Undang-undang No 8 Tahun 1981, kelengkapan surat dakwaan secara formil sudah terpenuhi," ujar majelis hakim.

Majelis hakim berpendapat, jaksa telah menguraikan secara cermat dan jelas mengenai identitas, tempat, waktu, dan tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa.

Sidang tidak bisa dilanjutkan karena jaksa belum dapat menghadirkan saksi.

PSSI Putuskan Gelar Kongres Luar Biasa, Ini Dua Agenda Khususnya   

Peringkat YouTube Baim Wong Menyodok, Atta Halilintar Komentari Subscriber

Dalam kasus itu Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia menggunakan kata idiot dalam vlog ketika hotel tempatnya menginap di Surabaya diblokade oleh massa.

Penasihat hukum terdakwa, Aldwin Rahadian menyatakan pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved