Pilpres 2019
Polemik Kabar Percepatan Pemberian THR: Kubu Prabowo Nilai Jokowi Semakin Panik
Kabar percepatan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) menjadi polemik. Kubu Prabowo menilai Joko Widodo panik.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Respon Jokowi Soal THR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan terlalu jauh mengomentari terkait percepatan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil.
Jokowi menilai, tunjangan hari raya (THR) akan diberikan pada masa mendekati Idul Fitri, bukan jauh sebelum hari raya.
"Kalau namanya THR itu apa si? Tunjangan hari raya, ya biasanya mendekati hari raya," ujar Jokowi seusai penyerahan kartu Program Keluarga Harapan di kawasan Cibinong, Bogor, Jumat (22/2/2019).
Jokowi enggan menanggapi tuduhan-tuduhan dari berbagai pihak, yang menilai percepatan perampungan aturan THR dan gaji ke-13, sebagai langkah politis dalam meraup suara pada Pilpres 2019.
"Tanyakan Kemenkeu, kalau namanya THR ya mendekati hari raya," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Diketahui, penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR 2019 dan Gaji Ke-13 untuk PNS atau ASN ditargetkan rampung sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Dengan begitu, THR akan cair pada Mei 2019.
Diketahui, cuti bersama Lebaran 2019 terjadwalkan 3-4 Juni. Sedangkan pilpres akan berlangsung pada 17 April 2019.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik kebijakan pemberian THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS yang pengumuman aturannya dipercepat sebelum Pilpres 2019.
BPN menilai Presiden Joko Widodo sengaja mengebut pengumuman itu demi meraup suara di pilpres.
"Pemerintah saya rasa ingin mengambil hati sebelum pemilu. Makanya ini diumumkan dan PP (peraturan pemerintah) dikebut sebelum pemilu. Ini ya, strategi pemenangan. Namanya juga orang usaha karena sudah panik ingin menang," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.
Tanggapan Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menerbitkan surat terkait Percepatan Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Pemberian THR tahun 2019 dan Gaji ke-13.
PP tersebut ditargetkan rampung sebelum Pilpres, sehingga pencairan dana THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan bisa dilakukan pada Mei 2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti menjelaskan, percepatan penyusunan PP terkait THR itu untuk mengejar masa libur Idup Fitri yang jatuh di awal Juni 2019.