Pemilu 2019
Penjelasan Kemendagri WNA yang Punya KTP Dijamin Tak Bisa Ikut Mencoblos hingga Saran Menkumham
"Tidak bisa mereka memilih. Kan sudah tertulis kewarganegaraannya, misal dari China, dari Malaysia atau dari mana? Itu kan tidak diperbolehkan," kata.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo turut berkomentar mengenai kepemilikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) oleh warga negara asing (WNA) di Cianjur, Jawa Barat yang menuai kehebohan.
Tjahjo menegaskan bahwa WNA bisa memiliki KTP namun dengan proses yang panjang dan selektif.
“Seperti di Bali itu kan banyak (WNA punya KTP), boleh, tapi proses panjang,” ujarnya ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta
Bahkan menurutnya pemerintah sangat selektif untuk memberikan KTP bagi WNA.
“Orang dapat KTP elektronik itu sangat selektif, harus terdata sesuai kartu keluarga, RT RW jelas, kelurahan hingga kecamatan juga harus tahu, tak mungkin orang bisa menerabas dapat KTP-el kalau alamatnya tak jelas,” tegasnya.
“Sementara untuk WNA yang bekerja di suatu daerah di Indonesia dalam waktu sementara susah untuk dapat KTP karena tinggal dicek saja paspornya,” imbuhnya.
Tjahjo menduga WNA tersebut mendapatkan KTP karena menikah dengan WNI (warga negara Indonesia) dan menetap di Indonesia.
“Ada suatu kasus yang pernah terjadi juga, mungkin dia menikah dengan WNI, tapi selain itu tak mungkin WNA mendapatkan KTP kecuali mengajukan pindah warga negara,” katanya.
Mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi persyaratan memiliki izin tinggal tetap.
Pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa "Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
Sedangkan di Pasal 64 ayat a dan b, dijelaskan bahwa KTP elektronik bagi WNI masa berlakunya seumur hidup.
Sedangkan KTP elektronik bagi Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
Dalam ketentuan Pasal 19 UU tersebut, Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Saran Menkumham KTP untuk WNA dibedakan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyarankan agar ada perbedaan warna Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk Warga Negara Asing (WNA) dibedakan.