Polemik Ratna Sarumpaet

Fakta Ratna Sarumpaet: Didakwa Buat Onar, Selfie Foto Lebam, Menangis dan Ajukan Tahanan Kota

Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoaks penganiayaan.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
(ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. 

Ratna hanya menyampaikan tanggapannya itu secara singkat. Dia juga belum menjelaskan lebih lanjut muatan politik seperti apa yang terjadi dalam proses penyidikannya itu.

Sebelum menyampaikan hal tersebut, Ratna juga mengakui bahwa dia memang menyebarkan berita bohong tentang dirinya yang dipukul hingga lebam di bagian wajah.

Ratna pun menyatakan bahwa dia memang bersalah dan siap dipenjara.

"Kalau saya dipenjara, saya enggak masalah," tutur Ratna.

5. Ajukan tahanan kota

Tim kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan penahanan kota untuk kliennya.

"Kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Permohonan tahanan kota diajukan ke PN Jakarta Selatan dengan alasan Ratna sudah lanjut usia dan kerap sakit-sakitan.

"Terdakwa adalah perempuan lemah yang saat ini berusia 69 tahun dan sangat rentan sakit. Terbukti terdakwa harus diperiksa di dokter kesehatan Polda Metro Jaya, tentu akan memperburuk kondisi kejiwaannya," ujarnya.

Pihaknya sebelumnya sudah dua kali menagajukan permohonan tahanan kota saat proses penyidikan.

Namun, permohonan itu ditolak.

Jika permohonan disetujui, tim kuasa hukum menjamin Ratna akan tetap mengikuti proses persidangan.

Dia pun memohon kepada majelis hakim agar menyetujui permohonan tersebut.

"Kami menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan tepat waktu di persidangan," tutur Desmihardi.

6. Atiqah Hasiholan siap jadi penjamin

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved