Polemik Ratna Sarumpaet

Saat Atiqah Temani Sang Ibunda Jalani Sidang: Genggaman Ratna Sarumpaet Sampai Ikut Mobil Tahanan

Artis Atiqah Hasiholan terlihat setia mendampingi ibunda, Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/22019).

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Erik Sinaga
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Atiqah Hasiholan datang di sidang perdana Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Artis Atiqah Hasiholan terlihat setia mendampingi ibunda, Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/22019).

Ratna Sarumpaet merupakan terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks

Dikutip dari Tribunnews.com, Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, sekira pukul 08.53 WIB.

Ratna Ditemani Atiqah

Terdakwa Ratna Sarumpaet didampingi Atiqah Hasiholan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Terdakwa Ratna Sarumpaet didampingi Atiqah Hasiholan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Mobil Kejaksaan yang membawa Ratna nampak dikawal mobil Jatarantas serta vojrider dan polisi bermotor berseragam taktis.

Saat keluar dari mobil, diketahui bahwa Ratna didampingi putrinya yakni Atiqah Hasiholan.

Ratna tampak mengenakan blus putih dipadukan dengan hijabnya yang berwarna gradasi hijau dengan merah bata.

Ia juga mengenakan rompi warna merah hitam dari Kejaksaan.

Ratna berjalan memasuki gedung PN Jaksel dengan Atiqa di samping kanannya.

Adapun sidang diagendakan mulai sekira pukul 09.00 WIB dengan Majelis hakim yakni Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni serta dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi.

Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved