Sidang Perdana Ratna Sarumpaet Soal Hoaks Hari Ini Di PN Jaksel, Begini Faktanya

Aktivis Ratna Sarumpaet bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks

Editor: ade mayasanto
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Ratna Sarumpaet 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal penganiayaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera, Jakarta Selatan.

PN Jaksel mengagendakan persidangan perdana dimulai sekira pukul 09.00 WIB pagi.

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Pihak kepolisian mengatakan akan mempersiapkan pengamanan untuk jalannya sidang.

"Tentunya dari pihak kepolisian siap untuk mengamankan sidang tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berjalan meninggalkan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018).
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berjalan meninggalkan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018). (Kompas.com/Sherly Puspita)

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet segera diadili setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana kasus Ratna Sarumpaet digelar Kamis, 28 Februari 2019.

"Sidang sudah ditetapkan hari Kamis tanggal 28 Februari 2019, pukul 09.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur melalui keterangan tertulis, Jumat.

Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dari JPU. Mereka terdiri dari Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, dan beranggotakan Sarwoto, Donny M Sany dan Las Maria Siregar.

Persidangan akan dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Joni, dengan anggota majelis Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Film Dilan 1991 Tayang Hari Ini 28 Februari 2019, Intip Sederet Aplikasi untuk Beli Tiketnya!

Kesaksian Imam Besar Masjid Istiqlal Soal Proses Pernikahan Syahrini dan Reino Barack

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks untuk membuat keonaran.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved