10 Ribu Ekstasi yang Dikirim Lewat Perairan Aceh Mengandung Zat Baru
Komjen Pol Heru Winarko mengatakan ekstasi yang beredar di Indonesia umumnya mengandung zat MDA atau MDA, sementara 10 ribu ekstasi tersebut mengandun
Penulis: Bima Putra | Editor: Erlina Fury Santika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - 10 ribu butir ekstasi yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) dari tersangka SB alias Pu, Mzu, dan Mza pada Kamis (10/1/2019) sekira pukul 09.00 WIB di Perairan Jambuaye, Aceh Utara ternyata mengandung zat baru.
Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko mengatakan ekstasi yang beredar di Indonesia umumnya mengandung zat MDA atau MDA, sementara 10 ribu ekstasi tersebut mengandung MMA dan PMA.
Dari tangan ketiga tersangka yang dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga diamankan 73,94 kilogram.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ekstasi yang dibawa adalah ekstasi jenis baru. Selain kandungan MDMA, juga terdapat kandungan PMA (paramethoxyamphetamine) dan MMA," kata Heru di Kantor BNN, Jumat (1/3/2019).

• Selama Februari 2019, Polisi Ciduk 35 Pengedar Narkoba di Depok
• Bukan Ekstasi, Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran 9 Ribu Butir Narkotika Jenis Baru
• Hasil Pengungkapan 4 Perkara, BNN Musnahkan 99 Kg Sabu, 8 Ribu Butir Ekstasi dan 118 Kg Daun Khat
Setiap berhasil mengamankan barang bukti, Heru menuturkan BNN selalu melakukan uji laboratorium untuk memastikan bahwa itu benar narkotika dan mengetahui kandungannya.
Pasalnya semua bandar besar memiliki lab sehingga mampu meracik ekstasi dengan berbagai kandungan yang perlu diketahui dan tercatat dalam UU No 35 tahun 2009.
"Bandar-bandar besar juga punya lab. Disesuaikan dengan demand kita men-teskit. Jadi mereka, ketika ada jenis baru kita semua harus tahu," ujarnya.
Hingga kini BNN sedang berupaya mengajukan delapan zat yang terkandung dalam narkoba namun belum tercatat secara resmi oleh pemerintah.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang hadir dalam pemusnahan barang 99 kilogram Sabu, 8 Ribu Butir Ekstasi, dan 118 kilogram Daun Khat mengapresiasi kerja BNN.
Dia menyebut hasil tangkapan BNN dengan kata 'mengerikan' dan mendukung revisi UU Narkotika guna memuluskan kerja BNN memberangus peredaran narkotika.
"Apresiasi yang tinggi kepada BNN yang di awal tahun mengungkap temuan yang buat saya mengerikan, karena jenis baru. Komisi III mendukung penuh BNN. Termasuk permintaan untuk merevisi UU yang tadi diharapkan," ucap Hinca.