Pengacara Bilang Ahmad Dhani Harus Keluar dari Rutan Besok, Kejati Jatim Cuek
"Sebenarnya sudah tidak ada dasar hukum lagi untuk menahan Mas Dhani. Kalau semua orang ditahan tanpa kepastian hukum, itu bahaya," tambahnya
Saat ditanya terkait penolakan Ahmad Dhani untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan, Richard Marpaung menegaskan, perpanjangan ini bentuk upaya paksa.
“Meski dia tidak menerima, ya sifatnya mau tidak mau tetap berjalan, karena ini upaya paksa,” tambahnya.
Selain itu, surat tersebut sudah diterima oleh pihak dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
• Ahmad Dhani Tolak Tanda Tangan, Jaksa: Perpanjangan Masa Penahanan Jalan Terus
• Ejek Ahmad Dhani & Bandingkan Dirinya Saat Dipenjara, Nikita Mirzani: Tinggalkan Orok Usia 53 Hari
• Sederet Fakta Video Siswa Al Azhar Hina Guru: Kelas X, Kata-kata Kotor, Iseng hingga Undur Diri
Diketahui, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seiring dengan banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari.
Namun, kini Ahmad Dhani masih ditahan di Rutan Medaeng untuk menjalani sidang terkait 'vlog idiot.'
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ahmad Dhani Tolak Tanda Tangani Perpanjangan Penahanan 60 Hari yang Diajukan Jaksa dan Ahmad Dhani Tolak Perpanjangan Masa Penahanan, Kejati Jatim: Mau Tidak Mau itu Tetap Berjalan