Al Ghazali dan Keluarga Akan ke Komnas HAM Terkait Perpanjangan Penahanan Ahmad Dhani

“Padahal, faktanya selama 30 hari ditahan, ayah mereka tidak pernah diperiksa. Sekarang kok malah diperpanjang hingga 60 hari lagi,” ujar Lieus

Editor: Erik Sinaga
(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
Abdul Qodir Jailani usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sabtu (2/3/2019) 

Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang sesuai ketetapan Pengadilan Tinggi DKI nomor 385/Pen.PID/2019/PT.

DKI atas perkara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jaksel menetapkan Dhani bersalah atas kasus ujaran kebencian dengan vonis dua tahun penjara.

Dia dititipkan di Rutan Medaeng sejak 7 Februari lalu untuk menjalani proses hukum terkait perkara pencemaran nama baik dalam kasus vlog "Idiot" yang dibuatnya.

Para Tokoh Siap Pasang Badan 

TIM penasihat hukum Ahmad Dhani mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon bertindak sebagai penjamin.

"Penangguhan penahanan dari Bapak Fadli Zon terhadap Mas Ahmad Dhani," ungkap Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi, Rabu (27/2/2019).

Potret kebersamaan Prabowo Subianto dan Ahmad Dhani . (dok. Tim media pasangan Prabowo-Sandi)
Menurut dia, Fadli Zon ingin menjadi penjamin bagi Ahmad Dhani, karena ingin mengambil pertimbangan hukum hakim pada tingkat pertama.

"Artinya, pada tingkat pertama di awal persidangan, Mas Dhani tidak ditahan baik secara subjektif maupun objektif. Itu yang ingin kita ambil pertimbangannya di sini," katanya.

Dia menjelaskan, upaya penangguhan permohonan itu karena tidak ada urgensi bahwa kliennya harus ditahan.

Menurutnya, penahanan terhadap pentolan Grup Band Dewa 19 itu malah mempersulit semua pihak, termasuk pengacara dalam berkomunikasi.

Dia menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan apabila permohonan penangguhan diterima.

"Kalau melarikan diri, Mas Dhani mau melarikan diri ke mana? Kan rumah di sini. Seorang Ahmad Dhani tidak mungkin akan melarikan diri, apalagi beliau juga di perkara yang itu sudah dicekal. Di Surabaya sudah dicekal. Menghilangkan barang bukti, seluruh barang bukti juga sudah disita," paparnya.

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto sempat menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng. Aldwin Rahadian mengungkapkan, Ahmad Dhani sangat bahagia setelah dijenguk Prabowo Subianto.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved