Kesepian Menduda, Guru Ngaji di Pamulang Tega Cabuli Muridnya yang Masih Berusia Sembilan Tahun

AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap guru ngaji tersebut, atas nama Buchori (60) tidak lama setelah waktu kejadian

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Rilis penangkapan guru ngaji terkait kasus pencabulan di Mapolres Tangsel, Senin (4/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Seorang guru ngaji di bilangan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) tega mencabuli murid perempuannya, FSZ (9) karena alasan nafsu yang tak dapat terbendung semenjak ditinggal istrinya meninggal dunia.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap guru ngaji tersebut, atas nama Buchori (60) tidak lama setelah waktu kejadian pada Senin (18/2/2019).

"Menurut keterangan tersangka, hal ini dilakukan karena fantasi seksual mengingat tersangka ini adalah seorang duda yang sudah ditinggal mati oleh istrinya," ujar Kapolres saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Senin (4/3/2019).

Ferdy memaparkan, kronologi bermula ketika FSZ berangkat mengaji pada pukul 15.30 WIB, Senin (18/2/2019).

Setelah sampai di tempat pengajian FSZ bergantian dengan teman-temannya yang lain untuk mengaji di depan Buchori.

Saat mengaji di depan Buchori itu, Buchori langsung menjuruskan jarinya ke bagian alat kelamin muridnya itu.

"Tersangka langsung memasukan salah satu tangannya ke kedalam celana kulot yang korban kenakan dari bagian mata kaki korban hingga ke daerah celana dalam korban dan dengan menggunakan jari telunjuk terjadi pencabulan," jelasnya.

Setelah selesai mengaji, FSZ pulang dan merasa kesakitan saat buang air kecil, hingga menangis.

Dari situ, FSZ melaporkan kepada orang tuanya, dan selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Buchori disangkakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman sampai dengan 15 tahun penjara.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ujarnya.

Warga Ancam Tidak Akan Buka TPA Burangkeng Hingga Ada Komitmen Tertulis

Mantan Kapolda Metro Jaya M Iriawan Disebut Sebagai Calon Kuat Ketum PSSI

Pihak kepolisian juga melakukan pendampingan terhadap korban dan melakukan traumatic care bersama Bapas KemenkumHAM Kanwil Banten dan Psikolog P2TP2A Tangsel.

Selain korban, polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemeriksaan psikologi terhadap pelaku.

Penyidikan masih dilakukan untuk menelusuri kemungkinan ada korban lebih banyak.

"Menyebarkan informasi pengungkapan ini kepada masyarakat dengan dugaan bahwa terdapat korban lain," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved