Prihatin Robertus Robet Ditetapkan Jadi Tersangka, Fahri Hamzah: Apakah Jokowi Tak Boleh Disalahkan?

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah prihatin terhadap penetapan dosen Universitas Negeri Jakarta Robertur Robet sebagai tersangka.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Ilusi Insiroh
Kolase TribunWow.com
Jokowi Fahri 

Saya menerima banyak reaksi dan keberatan. Oleh karena itu saya ingin menyampaikan beberapa klarifikasi.

Pertama, lagu di dalam orasi tersebut bukanlah lagu saya, juga bukan saya yang membuat, melainkan sebuah lagu yang populer saat gerakan mahasiswa di tahun 1998.

Kedua, asal-usul lagu tersebut sebenarnya juga sudah saya jelaskan di dalam pengantar saya di orasi tersebut namun sayangnya tidak ada di dalam rekaman vide tersebut.

Ketiga, lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau bukan terhadap TNI di masa kini.

Sekali lagi saya ulangi lagu itu dimaksudkan sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau bukan terhadap TNI di masa kini.

Apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi dan organisasi institusi TNI.

Sebagai dosen saya sungguh tahu persis upaya-upaya reformasi yang sudah dilakukan oleh TNI.

Dan dalam banyak hal saya justru memuji dan memberikan apresiasi, upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI yang lebih maju dibandingkan dengan yang lainnya.

Demikianlah penjelasan saya semoga dengan penjelasan saya ini.

Semoga saya bisa menjernihkan berbagai macam reaksi.

Namun demikian, apabila ada yang menanggap itu adalah menimbulkan kesalahpahaman saya mohon maaf," kata Robertus Robert dalam klarifikasinya.

Dalam keterangan persnya, Ketua Kontras Yati Andriani menilai polisi tak memiliki dasar hukum untuk menangkap Robertus Robet.

Robertus Robet ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penangkapan Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum serta demokrasi," ujar Yati salah satu tim Advokasi Kebebasan Berekspresi.

Ia menjelaskan, aksi Kamisan menyoroti rencana pemerintah menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved