Prihatin Robertus Robet Ditetapkan Jadi Tersangka, Fahri Hamzah: Apakah Jokowi Tak Boleh Disalahkan?

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah prihatin terhadap penetapan dosen Universitas Negeri Jakarta Robertur Robet sebagai tersangka.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Ilusi Insiroh
Kolase TribunWow.com
Jokowi Fahri 

Rencana ini bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara.

Hal itu diatur Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 & amandemennya, UU TNI & TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri," imbuh dia.

Rencana penempatan TNI di kementerian-kementerian sipil juga berlawanan dengan agenda reformasi TNI.

"Memasukkan TNI di kementerian-kementerian sipil juga mengingatkan pada Dwi Fungsi ABRI pada masa Orde Baru yang telah dihapus melalui TAP MPR X/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyemangat dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara dan TAP MPR VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI," imbuh dia.

Yati memastikan Robertus Robet tidak sedikitpun menghina institusi TNI.

Malah, dalam refleksinya Robertus Robet sangat mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional.

"Baginya, menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru," imbuh Yati.

Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi menilai Robertus Robet tidak sedikit pun masuk kategori pasal yang dituduhkan kepadanya.

"Penangkapan terhadap Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi," tegas Yati.

Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi yang terdiri di antaranya KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, AJAR, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, Jurnal Perempuan mendesak Robertus Robet dibebaskan.

Intelektual muda Nahdlatul Ulama Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir turut menyoal penangkapan Robertus Robet oleh polisi.

Menurut dia, Polri dan TNI tidak perlu baperan karena seorang aktivis menyanyikan lagu tentang ABRI zaman Orde Baru.

Ia membandingkan dengan pengguna narkoba tapi malah mendapat kebebasan.

"Nyanyi mengkritik ABRI jaman orba ditangkap. Yang nyabu malah bebas.
Mosok kesimpulannya mending nyabu daripada jadi aktivis?

Kan gawat....
TNI/POLRI jangan baperan gini dong ah," cuit Gus Nadir di Twitter @na_dirs.

Oleh karenanya Robertus Robet harus segera dibebaskan demi hukum dan keadilan.

Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, turut membela Robertus Robet dan menjelaskan lagu yang dinyanyikannya.

Dikatakan Yunarto Wijaya, lagu tersebut memang bukan rahasia dan hampir dinyanyikan aktivis pada zaman Orde Baru.

Ia mengingatkan polisi tak usah berlebihan apalagi dengan menangkap aktivis Robertus Robet.

"Dulu saya dan teman2 sering nyanyi itu zaman jd aktivis di kampus... Jangan lebay lah pak polisi...," cuit Yunarto Wijaya.

Politikus PDI Perjuangan yang juga aktivis Budiman Sudjatmiko mencuit soal ini.

Menurut Budiman Sudjatmiko, Robertus Robet bukanlah orang berbahaya.

Ia aktivis pedas karena satirenya tapi tak membahayakan NKRI.

"Tdk perlu ada penangkapan atas Robert. Kepolisian tdk perlu menahan dia. Dia bukan orang berbahaya. Satirenya pedas tp sama sekali tdk mengancam Dasar Negara & NKRI," cuit Budiman Sudjatmiko.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved