Persija Jakarta

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Marko Simic, Proses Persidangan hingga Curhatannya

Sejak tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual di pesawat, sinar bintang Marko Simic sepertinya redup dan ditinggalkan.

Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Ilusi Insiroh
FERI SETIAWAN/BOLASPORT.COM
triker Persija Jakarta, Marko Simic, merayakan gol ke gawang Bali United pada laga final Piala Presiden 2018 di Stadion Utama GBK pada Sabtu (17/2/2018). 

"Dari pihak Garuda Indonesia sudah ada kompromi damai dan seharusnya bisa dijadikan alat kembali persiapan untuk damai kembali. Saya pikir harusnya sebelum 9 April 2019 sudah selesai kasusnya," tutur Ferry Paulus.

Akibat kasus tersebut, Marko Simic harus absen memperkuat Persija Jakarta berlaga di ajang bergengsi Piala Indonesia, Piala Presiden 2019 dan Piala AFC 2019.

Proses persidangan

Ketum Tim Pencari Fakta yang juga anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa.
Ketum Tim Pencari Fakta yang juga anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa. (MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM)

Kuasa hukum Marko Simic, Gusti Randa menjelaskan sedikit gambaran terkait proses persidangan yang bakal dijalankan kliennya tersebut.

Beruntungnya, Marko Simic tidak dikurung di tahanan.

Dia hanya berstatus sebagai tahanan luar.

"Dia tidak ditahan, tetapi paspornya yang ditahan. Artinya, dia tahanan luar," kata Gusti Randa, kepada para wartawan, termasuk BolaSport.com.

Dia harus rela tak dapat membela Persija Jakarta, setidaknya, hingga putusan dari persidangan keluar.

Simic akan melakoni sidang lanjutan soal kasusnya pada 9 April 2019.

Banyak kemungkinan yang bakal terjadi di dalam persidangan tersebut.

Pemain asal Kroasia itu bisa kembali bergabung dengan Persija, apabila majelis hakim menyatakan dia tidak bersalah.

Namun begitu pula sebaliknya, bisa saja Simic harus melupakan kariernya bersama Persija, andai persidangan menyatakan dia memang bersalah.

Gusti menyebut telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk membela Simic di meja hijau.

Menurut perkiraan Gusti, sedikit gambaran soal persidangan Simic hanya sebatas tanya jawab soal kasus tersebut, termasuk hal-hal lain di luar itu.

"Nanti pengadilan akan nanya: 'Simic kamu ini orang mana?' 'Kroasia,' harus saya lampirkan paspor," ujar Gusti Randa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved