Polemik Ratna Sarumpaet

Pengakuan Ratna Sarumpaet: Tulis Buku, Tidur di Lantai Hingga Fahri Hamzah Jadi Penjamin Baru

Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). Apa pengakuannya?

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet ketika hendak memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). 

"Iya gimana, umur 70 tahun tidur di bawah, di lantai? Saya menulis buku...tentang bangsa ini, itu ditulis semenjak ditahan,"

Begitulah kata Ratna Sarumpaet kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai kegiatannya selama di sel tahanan.

Ratna mengatakan hal itu usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa (12/3/2019).

Ruang tahanan, tidak membelenggunya untuk menghasilkan karya tulis berupa buku.

Buku tersebut rencananya akan diterbitkan.

Ratna mengaku sehat berada di dalam tahanan.

Ratna juga mengaku siap menjalani proses sidang lanjutan setelah sidang hari ini yang agendanya mendengar tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) Ratna Sarumpaet yang diajukan dalam sidang sebelumnya.

"Dia (jaksa) berkewajiban menanggapi kan, soal nanti gimana kan pertimbangan di hakim," ujar Ratna.

Sebagaimana diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran melalui penyebaran hoax penganiayaan.

Persija Jakarta Vs Shan United: Macan Kemayoran Yakin Curi Poin Meski Kehilangan Dua Pemain Pilar

Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Marko Simic: Kompromi Damai dan Tak Jalani Sidang

Terobos Paspampres, Seorang Ibu Bersimpuh Lalu Pingsan di Hadapan Jokowi Saat Resmikan Tol Lampung

Deretan Fakta Eddo Idol Tertangkap Polisi: Sepi Job Hingga Simpan Sabu di Lipatan Celana

Ratna dianggap sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.

Padahal menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), wajah bengkak dan lebam Ratna terjadi karena tindakan operasi plastik.

Menurut jaksa, hoax tersebut disebarkan Ratna Sarumpaet kepada sejumlah orang melalui aplikasi smartphone WhatsApp.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Tulis Buku

Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang ketiga di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2019).
Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang ketiga di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2019). (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku menulis buku selama 5 bulan mendekam di balik jeruji besi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved