Polemik Ratna Sarumpaet
Pengakuan Ratna Sarumpaet: Tulis Buku, Tidur di Lantai Hingga Fahri Hamzah Jadi Penjamin Baru
Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019). Apa pengakuannya?
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Ratna Sarumpaet menjalani sidang ketiga pada hari ini.
Ratna Sarumpaet ditemani putrinya artis sekaligus model Atiqah Hasiholan
Ratna Sarumpaet berjalan memasuki ruang tahanan sementara digandeng Atiqah Hasiholan.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah peristiwa mengenai persidangan tersebut.
Penampilan berbeda

Ada penampilan berbeda dalam balutan busana Ratna Sarumpaet kali ini.
Turun dari mobil tahanan Kejaksaan sekira pukul 08.23 WIB, ia tidak terlihat memakai rompi tahanan Kejaksaan dengan warna perpaduan merah dan hitam.
Pantauan Tribunnews.com, Ratna mengenakan busana atasan berwarna hijau.
Kali ini ia mengenakan hijab berwarna merah marun gradasi emas.
Dalam kesempatan ini, untuk ketiga kalinya Ratna didampingi oleh sang putri yakni Atiqah Hasiholan.
Atiqah Hasiholan sendiri nampak mengenakan kaus putih yang dipadu dengan luaran seperti blazer warna hitam dengan motif floral.
Bila sebelum-sebelumnya Atiqah datang dengan rambut Atiqah digerai. Kali ini rambutnya diikat rapi, membuat antingnya nampak terlihat jelas.
Dalam sidang kali ini, agenda sidang adalah penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa. Sidang diagendakan mulai sekira pukul 09.00 WIB.
Tidur di Lantai

"Iya gimana, umur 70 tahun tidur di bawah, di lantai? Saya menulis buku...tentang bangsa ini, itu ditulis semenjak ditahan,"
Begitulah kata Ratna Sarumpaet kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai kegiatannya selama di sel tahanan.
Ratna mengatakan hal itu usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa (12/3/2019).
Ruang tahanan, tidak membelenggunya untuk menghasilkan karya tulis berupa buku.
Buku tersebut rencananya akan diterbitkan.
Ratna mengaku sehat berada di dalam tahanan.
Ratna juga mengaku siap menjalani proses sidang lanjutan setelah sidang hari ini yang agendanya mendengar tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi) Ratna Sarumpaet yang diajukan dalam sidang sebelumnya.
"Dia (jaksa) berkewajiban menanggapi kan, soal nanti gimana kan pertimbangan di hakim," ujar Ratna.
Sebagaimana diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran melalui penyebaran hoax penganiayaan.
• Persija Jakarta Vs Shan United: Macan Kemayoran Yakin Curi Poin Meski Kehilangan Dua Pemain Pilar
• Kabar Terbaru Kasus Pelecehan Seksual Marko Simic: Kompromi Damai dan Tak Jalani Sidang
• Terobos Paspampres, Seorang Ibu Bersimpuh Lalu Pingsan di Hadapan Jokowi Saat Resmikan Tol Lampung
• Deretan Fakta Eddo Idol Tertangkap Polisi: Sepi Job Hingga Simpan Sabu di Lipatan Celana
Ratna dianggap sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.
Padahal menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), wajah bengkak dan lebam Ratna terjadi karena tindakan operasi plastik.
Menurut jaksa, hoax tersebut disebarkan Ratna Sarumpaet kepada sejumlah orang melalui aplikasi smartphone WhatsApp.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Tulis Buku

Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku menulis buku selama 5 bulan mendekam di balik jeruji besi.
Hal ini diungkapkan Ratna pasca sidang ketiga terkait tanggapan JPU terhadap pengajuan eksepsinya.
"Saya menulis buku (selama dalam tahanan)," ujar Ratna, pasca sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Ia menjelaskan dirinya tengah menulis buku yang menceritakan bangsa Indonesia.
Ibunda Atiqah Hasiholan itu menyebut dirinya baru menulis satu buku saja dan buku tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat.
"(Buku yang ditulis, - red) Tentang bangsa ini. Baru mau terbit bukunya," jelas Ratna.
Fahri Hamzah Jadi Penjamin Baru

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengklaim Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjadi penjaminnya dalam permohonan sebagai tahanan kota.
"Ajukan karena ada juga penjamin baru ya. Fahri Hamzah," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Ratna mengungkapkan hingga kini tim kuasa hukumnya masih mengkaji kembali pengajuan permohonan ini.
"Masih diajukan lagi nanti. Waktu itukan ditolak. Nanti kita ajukan lagi," tutur Ratna.
Seperti diketahui, Ratna sudah beberapa kali mengajukam permohonan sebagai tahanan kota ini.
Pertama saat kasusnya masih di kepolisian, di kejaksaan, hingga dalam eksepsi dalam persidangan.
Namun, semua pengajuan permohonan ditolak.
Ratna mengaku mengajukan hal ini karena kondisi kesehatannya yang buruk.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi.
Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)